Caption : Saat Rapat Paripurna di Aula DPRD Sampang
JAWATIMURNEWS.COM.SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang gelar Rapat Paripurna tentang nota penjelasan Bupati terhadap Raperda Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025 - 20245.
Selain itu, juga nota penjelasan pengusul terhadap Raperda tentang BUMDes dan Raperda tentang aset Desa, Senin (8/7/2024).
Acara yang bertempat di Aula Gedung DPRD Sampang tampak hadir Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah H Yuliadi Setyawan, Forkopimda, OPD dan seluruh Camat se Kabupaten Sampang.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana di dampingi Rudi Kurniawan, dan Sekretaris DPRD Sampang, H. Anwari Abdullah berjalan lancar.
Rapat Paripurna penyampaian usulan dari perwakilan anggota DPRD Sampang, terhadap Raperda tentang BUMDes dan Raperda tentang pengelolaan aset Desa, usulan itu disampaikan Iwan Effendi Fraksi PDI-P.
Ditempat yang sama Sekdakab Sampang Yuliadi Setyawan menyampaikan, rancangan visi RPJPD Sampang 2025-2045, yaitu Sampang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan 4 misi.
Diantaranya misi yang disampaikan, mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya dan harmonis, Ekonomi yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan, Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif," ujarnya.
Lanjut Yuliadi, kebijakan yang di kemas dalam 4 tahap, yaitu, Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan, tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi, tahap III (2035-2039) merupakan periode Ekspansi, dan tahap IV (tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai Periode Sampang Gemilang," katanya.
(Zahrudin)
Pewarta : Zahrudin
Editor : wendy|Kemal | zahrudin| Red
Penulis : Zahrudin
| JTN RILIS UP BIRO SAMPANG |
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531