JAWATIMURNEWS. PASURUAN ,- Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH, MH berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di TKP berbeda di wilayah hukumnya. Kabupaten Pasuruan.
Pelaku pertama yang ditangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.
Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa,
-- 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.
-- 1 (satu) buah timbangan listrik warna silver.
-- 1 (satu) unit Ponsel warna hijau tosca merk Oppo.
-- 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas.
-- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. "Untuk pelaku kedua yakni MT (42) yang ditangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari," ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan melanjutkan, "Untuk pelaku kedua yakni "MT (42) yang ditangkap pada Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari," ungkap Kasat Narkoba.
“Dari hasil penangkapan, didapat sejumlah barang bukti berupa,
-- 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh sembilan koma tujuh lima) gram.
-- 1 (satu) buah sendok besi.
-- 1 (satu) lipatan plastik klip.
-- 1 (satu) buah timbangan listrik warna hitam.
-- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning," sebutnya.
Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
-- 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram.
-- Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-- 1 (satu) buah Ponsel merk Oppo warna Hitam.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Agus.
(Ags)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531