BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Dilihat 0 kali


JAWATIMURNESW. PASURUAN  ,- Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH, MH berhasil menangkap 2 (dua) pria pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yakni MA (24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/07/2024) pukul 04.00 WIB, sedangkan pelaku kedua yakni WR (40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang tertangkap pada Jumat (12/07/2024) pukul 07.00 WIB di persawahan dekat rumah pelaku.

Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan beserta barang bukti berkat adanya pengembangan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minggir Kecamatan Winongan dan Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan terdapat orang yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, "Dari tangan pelaku pertama MA (24), anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

-- 9 (sembilan) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor total 1,9 (satu koma sembilan) gram.

--1 (satu) buah timbangan listrik.

--1 (satu) buah HP OPPO warna biru.

--1 (satu) klip kertas kosong.

--1 (satu) buah bungkus rokok ARES kosong.

-- 1 (satu) buah sekrop sedotan warna putih bening," jelas Kasat.

Untuk pelaku kedua WR(40), berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 17,41 (tujuh belas koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hijau.

"Dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Iptu Agus.


(Ags) 

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form