BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Dilihat 0 kali


JAWATIMURNEWS. COM, PASURUAN,- Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH, MH berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.

Pelaku pertama yang ditangkap pada hari Jumat (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA(25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 

-- 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,97 (lima koma sembilan tujuh) gram.

-- 1 (satu) buah timbangan listrik warna hitam.

-- 2 (dua) lipatan plastik klip.

-- 1 (satu) buah Kotak kecil warna Hijau.

-- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna abu-abu.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. "Dua pelaku yang tertangkap pada hari Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND (40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti berupa sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sukorejo, Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB. Pasuruan, Kamis (06/07/2024) yang berhasil diamankan berupa,

-- 3 (tiga) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram.

-- 1 (satu) lipatan plastik klip.

--;1 (satu) buah timbangan listrik warna silver.

-- 1 (satu) buah lobak sedotan.

-- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

-- 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau.

-- 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.

-- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hijau," terang Iptu Agus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


(Ags) 

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form