BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

FGD ATAKSI Pada Pameran IndoBuildTech 2024

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |  Jumat  (2/8/2024)
JAKARTA,-  Pameran IndoBuildTech 2024 Bagian 2 yang akan diselenggarakan 07 – 11 Agustus 2024 bekerjasama dengan LPJK PUPR yang melibatkan Asosiasi Profesi, Asosiasi Badan Usaha serta Asosiasi Rantai Pasok. IndoBuildTech 2024 merupakan Pameran Material Bangunan, Arsitektur, dan Interior Terbesar di Indonesia yang diselenggarakan di Indonesia Convention Center (ICE), BSD City, Indonesia dengan area luas total 50.000+ m2 dengan potensi pengunjung 85.000 serta Merek yang diwakili lebih dari 500 Merek dan 9 Negara yang diwakili antara lain Indonesia, China, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Turki, Taiwan, Singapura, Malaysia.


Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR bersama dengan Asosiasi Profesi, Asosiasi Badan Usaha serta Asosiasi Rantai Pasok akan menyelenggarakan berbagai kegiatan pada Pameran IndoBuildTech 2024 dengan tema utama Layanan Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB). 


ATAKSI (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Seluruh Indonesia) yang merupakan Asosiasi Profesi Terakreditasi dalam Pameran IndoBuildTech 2024 akan mengadakan FGD Permohonan Proses SKK Portal PUPR pada tanggal 11 Agustus 2024 di area Pameran Konvensi Indonesia (ICE), BSD City. Ketua Umum DPN ATAKSI, H. Reza Syah Iyan mengatakan, "SKK Konstruksi sangat penting bagi para profesional di bidang konstruksi, karena sertifikat ini membuktikan bahwa mereka memiliki kompetensi yang diakui secara nasional", saat ditemui Jum'at (2/8/2024). 


Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi baik konsultan atau kontraktor harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan kualifikasi operator, teknisi/analis atau tenaga ahli yang bekerja sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan pada proyek konstruksi. Hal ini sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.


Dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, sanksi terhadap pengguna dan atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja.


"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga kerja konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi kerja tertentu di bidang konstruksi. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa tenaga kerja tersebut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang", tegas Reza Syah. 

(Red)

Editor        :  zahrudin| Red

| JTN RILIS UP BIRO TULUNGAGUNG |

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form