Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba,Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Dilihat 0 kali

 

@JAWATIMURNEWS.COM
  Caption : Diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu

JAWATIMURNEWS.COM.SAMPANG - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis  Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ (39 th) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS (46 th) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.

" Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet (DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ (39 th) kepada dua orang yakni Koping (DPO) dan BL (DPO)," ucap Iptu Agus.

Dari hasil penangkapan MZ (39 th), berhasil didapat barang bukti berupa,
-- 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram.
-- 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
-- 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
-- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

" Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama," jelasnya.

Anggota telah mengamankan barang bukti dari NS (46 th) berupa,
-- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram.
-- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
-- 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

" Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus.

(Agus)

Pewarta    :  Agus

Editor        :  wendy|Kemal | zahrudin| Red

Penulis     :  Agus

| JTN RILIS UP BIRO SAMPANG |


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Aiptu Herman, Polisi Sekaligus pengajar Pondok Pesantren Yatim Piatu di Tegal | Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi | Dies Natalis ke-73 Fakultas Hukum Unhas Dihadiri Seribuan Alumni | Amankan Event Terjun Payung Internasional ‘Karimunjawa Boogie Woogie Jump’, Polres Jepara Terjunkan Puluhan Personel | Puluhan Dosen Unismuh Makassar akan Patenkan Temuannya | Universitas Hang Tuah Gelar Sharing Session Bahas Pengelolaan Sampah di Wilayah Pesisir dalam Rangka Dies Natalis ke-38 | Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank | Kirab Sesaji sedekah bumi Persembahan warga Gejakan di arak ke makam Tua Mbah IROBOYO. | Kabupaten Mojokerto Genap 732 Tahun, Bupati Albarra Beberkan Prestasi dan Gebrakan Program Terobosan | Sendratasik Mpu Nala dalam Night Culture Parade Apeksi, Ning Ita: Angkat Kejayaan Maritim Majapahit | mas tamvan