JTN UPDATE : Jum'at 9 Mei 2025 05:20:23 PM

Dugaan Pelanggaran Netralitas Secara Masif Kepala Desa di Kecamatan Madiun kabupaten Madiun

Dilihat 107 kali


JAWATIMURNEWS.COM |  Jumat  (27/9/2024)
MADIUN_JAWA TIMUR,-  Sebuah percakapan yang beredar di grup WhatsApp Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, mengungkapkan adanya dukungan terbuka dari beberapa kepala desa terhadap salah satu calon bupati. Dalam diskusi tersebut, Lurah Tiron Kris (kristiyan antariksa) dan Lurah Sendang Bambang tampak antusias membahas langkah-langkah untuk mendukung Paslon tertentu. 


Lurah Sendang Bambang (Bambang sunarja) bahkan menyatakan perlunya diskusi lebih lanjut dan meminta agar sikap ini segera disampaikan kepada Camat. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Dari percakapan ini, terlihat jelas bahwa dukungan untuk Paslon tertentu bukan hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi malah diungkapkan secara terbuka di forum resmi. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada, di mana ASN wajib bersikap netral dalam pemilihan umum.

Dengan semakin banyaknya kepala desa yang terlibat dalam percakapan ini, harapan akan pemilihan yang adil dan tidak memihak semakin pudar. Tindakan ini memicu kekhawatiran di masyarakat mengenai integritas dan netralitas ASN di wilayah tersebut.


Dasar Hukum Pelanggaran Netralitas ASN :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

   - Pasal 2 Ayat (2): ASN harus bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak berpihak pada salah satu partai politik atau calon tertentu.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

   - Pasal 3: PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitasnya.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota

   - Pasal 9: ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon selama periode pemilihan.

4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum

   - Menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam setiap kegiatan politik dan dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.


Melihat dasar hukum di atas, tindakan kepala desa yang mendukung salah satu Paslon secara terbuka jelas melanggar ketentuan yang ada. Oleh karena itu, penting untuk segera diambil langkah-langkah untuk menegakkan ketentuan hukum dan menjaga integritas pemilihan.


Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemilihan bupati mendatang berlangsung tanpa tekanan dan intervensi dari pejabat publik. Keberanian masyarakat untuk melaporkan hal ini juga menjadi kunci dalam menjaga keadilan dalam proses demokrasi.


Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari kepala desa setempat dan camat Madiun.


 (Hrs)
Pewarta    :  Haris
Editor        :  Kemal | Red
Penulis     :  Haris
| JTN RILIS UP BIRO NGAWI |


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Disdukcapil Nganjuk Utamakan Layanan Masyarakat Dengan Gratis . | Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman | Pemkab Sampang Lepas Keberangkatan 104 Calon Jemaah Haji | Warga di Sampang Temukan Bayi Prematur Saat Mencari Rumput | Kecelakaan Maut Purworejo-Magelang, Polda Jateng Berikan Pendampingan dan Konseling bagi Korban | Lewat Rakernis, Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik | Ketua KPI Pusat: Program Televisi Harus Hadirkan Citra Positif Polri Secara Akurat dan Edukatif | Guru Besar Undip Soroti Pentingnya Strategi Komunikasi Proaktif dalam Meningkatkan Citra Polri di Era Digital | CEO Talks FIA UI: Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo Bagikan Strategi Inovasi Pelayanan Publik yang Berkelanjutan | Merayakan 15 Tahun, Program Studi Film BINUS UNIVERSITY Gelar Roadshow Kreatif di Makassar | mas tamvan