REKOMENDED BERITA TERBARU

3 Korban TPPO Dipulangkan, Polres Sampang Berikan Tiket Pesawat Gratis

Dilihat 107 kali

 

@JAWATIMURNEWS.COM
Ketiga korban TPPO saat diantarkan ke Bandara Juanda menuju kampung halamannya

JAWATIMURNEWS.COM || SAMPANG โ€“ Inisial F (47 th) pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI) yang berdomisili di Jalan Tengku Umar Kelurahan Gunung Sekar Kota Sampang berhasil diamankan Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto dan anggotanya berhasil menyelamatkan 3 perempuan yang akan di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal," ujarnya.

Menurut Hendro ketiga korban TPPO dan PMI inisial S (39 tahun), D (32 tahun) dan P (38 tahun) merupakan warga Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat," tuturnya.

Hendro menjelaskan modus operandi tersangka F adalah melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk dipekerjakan ke Negara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara ilegal," jelasnya.

Lanjut  Hendro bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sudah menjadi perhatian dunia karena merupakan kejahatan lintas Negara atau Transnational Crime.

โ€œ Kasus TPPO merupakan bentuk dukungan Polres Sampang terhadap salah satu prioritas dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk memaksimalkan penangkapan para pelaku TPPO," ujar Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat ditemui awak media di GOR Indoor Sampang, Rabu (4/12/2024) siang.

Saat disinggung keberadaan ketiga korban, AKBP Hendro Sukmono menyatakan bahwa korban sekarang sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan transportasi pesawat udara.

โ€œ Pemeriksaan sudah selesai untuk melengkapi administrasi penyidikan, saya perintahkan Kasat Reskrim untuk mengantarkan para korban ke Bandara Juanda agar segera kembali berkumpul keluarganya di Kabupaten Lombok Barat,โ€ tuturnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku F,  Kapolres Sampang menegaskan bahwa penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Perlu diketahui, ketiga korban saat ini diantarkan Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang ke Bandara Juanda dengan penerbangan pesawat Lion air JT-642 tujuan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada hari selasa (03/12/2024) pukul 15.30 Wib.

Selain memberikan tiket pesawat secara gratis,  Kapolres Sampang juga memberikan uang saku kepada ketiga korban TPPO dan PMI selama perjalanan menuju kampung halamannya.

(Zahrudin)

Pewarta    :  Zahrudin

Editor        :  wendy|Kemal | zahrudin| Red

Penulis     :  Zahrudin

| JTN RILIS UP BIRO SAMPANG |

Previous Post Next Post

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

Cek

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form

Maharashtra Mandal Jakarta dan Gujarati Samaj Jakarta Gelar Festival Khau Galli, Sajikan Cita Rasa Autentik Street Food India di Jakarta | KAI Pastikan Layanan LRT Jabodebek Normal Pasca Gangguan Listrik di Wilayah Bekasi | MAXY Academy Sukses Gelar Free Day Class: Bongkar Rahasia Desain Konten Estetik dengan Canva dan AI | Memperkenalkan PrandiYum: Aplikasi Kuliner Terbaru dari Bali, Kini Dibuka untuk Uji Coba Publik | KOMETA dan Ekosis.id Bangun Aliansi Digital Nasional, Targetkan Kenaikan Distribusi Produk Lokal dan Atasi Ancaman Kemiskinan Struktural | KAI Angkut 21,6 Juta Ton Barang hingga April 2025, Didominasi Batu Bara untuk Energi Nasional | Momentum Hari Buruh, LindungiHutan Soroti Peran Komunitas untuk Konservasi Lingkungan | Pelatihan Menjahit Sebagai Permberdayaan Ekonomi | Perkuat Pangsa Pasar Eksternal dan Diversifikasi Produk, WSBP Catatkan NKB Rp295,35 Miliar hingga Kuartal I 2025 | PIK Avenue Jadi Lokasi Acara The Concierge Luxe | mas tamvan