YOUR CHOICE MEDIA PARTNER

Perdagangan Orang ke Luar Negeri Berhasil Digagalkan Polres Sampang

Dilihat 0 kali

 

      Saat konferensi pers di Mapolres Sampang


JAWATIMURNEWS.COM || SAMPANG – Polres Sampang Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI) serta tindak pidana Narkoba.

Hal itu terungkap pada saat Polres Sampang gelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Sampang, Selasa (3/12/2024).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, dua kasus Tindak Pidana yang berhasil di ungkap merupakan tindak lanjut dukungan Polri Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, kata Hendro Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan dan meringkus tersangka tindak pidana TPPO dan PMI di kawasan kelurahan Gunung Sekar Sampang berinisial F (47 th).

" Berawal informasi dari masyarakat sekaligus melaporkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang bahwa ada dugaan di sebuah rumah tepatnya di Kelurahan Gunung Sekar diduga ada tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan migran Indonesia," ungkap Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono.

Lanjut Hendro, mendengar informasi dari warga penyidik Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan ,dan setelah memastikan ada tindak pidana , Satreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto memimpin anggotanya melakukan penggeledahan rumah.

" Saat penggeledahan rumah tersangka F , penyidik berhasil menyelamatkan 3 perempuan asal Lombok Barat (NTB) yang akan dipekerjakan secara ilegal ke Negara Arab Saudi ," ujarnya.

Adapun modusnya ungkap Hendro, tersangka F melakukan perdagangan orang itu dengan membeli korban ke S (39 th) 15 juta dari tersangka B yang kini DPO akan dijual kembali ke temannya yang ada di Arab Saudi dengan harga 40 juta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Sementara, korban D (inisial) dan korban P (inisial) di beli tersangka F dari inisial M yang kini DPO dengan harga 15 juta per orang dan di jual kembali dengan harga 40 juta ke Negara Uni Emirat Arab.

" Atas perbuatannya tersangka F di jerat dengan pasal 2 ayat (1), (2) UURI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 UURI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Zahrudin)

Pewarta    :  Zahrudin

Editor        :  wendy|Kemal | zahrudin|

Penulis     :  Zahrudin

| JTN RILIS UP BIRO SAMPANG |

Sumber : JTN Media Network

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form

25 Tahun di Konstruksi, Yohanes Hengky Buka Rahasia Untung Ratusan Juta Tanpa Modal Besar! | 5 Rekomendasi Sekolah Internasional Berkurikulum IB di Jakarta, Salah Satunya BINUS SCHOOL Simprug | Telkom Indonesia Dorong Literasi AI untuk Tingkatkan Efisiensi Bisnis | Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah $80.000, Tarif Trump Effect Bayangi Pasar Kripto | Di Tengah Gejolak Ekonomi, Pelaku Usaha Beralih ke Freelancer untuk Bertahan dan Tumbuh | Konten Kelas Pro Tanpa Biaya: 12 Aplikasi Edit Video Gratis Untuk Kreator | Bontos Cycling Klub Nganjuk Gelar halal bi halal bertajuk seribu Tumpeng. . | Resep Masakan Halal & Thoyyib By Kibar (Keluarga Islam di Britania Raya) | Tips mencegah otot biar tidak kaku | Kecelakaan Tunggal Terjadi di Jalan Raya Desa Bancelok Jrengik | mas tamvan(x)