Saat konferensi pers di Mapolres Sampang
JAWATIMURNEWS.COM || SAMPANG – Polres Sampang Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI) serta tindak pidana Narkoba.
Hal itu terungkap pada saat Polres Sampang gelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Sampang, Selasa (3/12/2024).
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, dua kasus Tindak Pidana yang berhasil di ungkap merupakan tindak lanjut dukungan Polri Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, kata Hendro Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan dan meringkus tersangka tindak pidana TPPO dan PMI di kawasan kelurahan Gunung Sekar Sampang berinisial F (47 th).
" Berawal informasi dari masyarakat sekaligus melaporkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang bahwa ada dugaan di sebuah rumah tepatnya di Kelurahan Gunung Sekar diduga ada tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan migran Indonesia," ungkap Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono.
Lanjut Hendro, mendengar informasi dari warga penyidik Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan ,dan setelah memastikan ada tindak pidana , Satreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto memimpin anggotanya melakukan penggeledahan rumah.
" Saat penggeledahan rumah tersangka F , penyidik berhasil menyelamatkan 3 perempuan asal Lombok Barat (NTB) yang akan dipekerjakan secara ilegal ke Negara Arab Saudi ," ujarnya.
Adapun modusnya ungkap Hendro, tersangka F melakukan perdagangan orang itu dengan membeli korban ke S (39 th) 15 juta dari tersangka B yang kini DPO akan dijual kembali ke temannya yang ada di Arab Saudi dengan harga 40 juta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Sementara, korban D (inisial) dan korban P (inisial) di beli tersangka F dari inisial M yang kini DPO dengan harga 15 juta per orang dan di jual kembali dengan harga 40 juta ke Negara Uni Emirat Arab.
" Atas perbuatannya tersangka F di jerat dengan pasal 2 ayat (1), (2) UURI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 UURI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Zahrudin)
Pewarta : Zahrudin
Editor : wendy|Kemal | zahrudin|
Penulis : Zahrudin
| JTN RILIS UP BIRO SAMPANG |
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531