JAWATIMURNEWS.COM - Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (SATRESNARKOBA) Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap peredaran Sikotropika, Narkoba, dan obat-obat keras berbaya jenis Narkotika, di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Halnya kali ini dipinggir jalan raya Ngopak, tepatnya di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, kembali berhasil meringkus pelaku atau pengedar barang haram obat berbahaya jenis
Trihexyphenidyl, berikut barang buktinya. Kamis (12/12/2024) sekira jam 13.41 WIB.
Dari penangkapan tersebut diperoleh pelaku yang identitasnya berinisial RZ 25 tahun alamat rumah Kabupaten Probolinggo dan di Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dan barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa obat keras berbahaya golongan narkotika pil jenis Trihexyphenidyl yang oleh pelaku dimasukan ke dalam botol warna putih masing-masing botol berisi 1.000, (Seribu) butir sebanyak 15 (Lima belas) botol dan dibungkus dengan kardus berwarna coklat. Kemudian Handphone merk IPHONE Promax warna ungu milik tersangka.
Dalam keterangan siaran pers dijelaskan kronologi kejadian yang berawal dari laporan informasi masyarakat terkait peredaran obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Kemudian petugas kepolisian membungkus sesorang yang mengambil paket dari konter JNT di Dusun Kerawan Desa Kedawung wetan Kec. Grati Kabupaten Pasuruan.
Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian langsung mengamankan RZ tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor beserta barang paketan yang pengambilan diambil dari konter JNT alhasil benar dari terlapor memperoleh bukti barang dengan jumlah total keseluruhan 15.000.000 (Lima belas ribu) butir pil berwana putih ada logo ' Jenisnya Triheksifenidil.
Hasil pemeriksaan polisi tersangka mengaku mendapat pasokan obat keras berbahaya jenis Trihexphenidyl dari MR yang beralamat di Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawatimur. Yang kemudian pil-pil tersebut oleh terlapor akan matiarkan di wilayah Kematan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Atas perbuatannya yang dilaporkan dikenai pasal tindak pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan kualitas.
Atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan resmi tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023
Keberhasilan Satresnarkoba menggagalkan peredaran obat terlarang jenis narkotika di wilayah Kecamatan Grati dan serta menangkap pelaku berikut barang buktinya. Tentu menjadi sebuah prestasi serta langkah komitmen dalam pemberantasan narkoba dan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota
Jurnalis : Aljabar
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531