PASURUAN,
JAWATIMURNEWS.COM - Terkait dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), dalam kasus dugaan korupsi desa Wates, kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan yang diaudit tim auditor inspektorat kabupaten Pasuruan diduga mandul dalam merekomendasikan hasil pemeriksaan.
Pasalnya, Nur mengungkapkan ada yang aneh dalam penanganan kasus tersebut, diduga telah tercipta titipan antara oknum inspektorat dengan pihak lain, sehingga terkesan seolah di ular-ulur. Tandas Nur
Seperti yang diungkapkan penyidik Polda Jatim, kepada awak media mengatakan bahwasanya pada bulan Januari 2025 sudah ekpose ke inspektorat kabupaten Pasuruan untuk meminta hasil audit PPKN. Namun sampai sekarang belum diserahkan.
"Benar mas bulan Januari tahun 2025 itu saya ekpose kirim surat ke inspektorat kabupaten Pasuruan untuk melaksanakan penghitungan PKKN dan sampai saat ini belum ada penyerahan. Kalau untuk hasil audit investigasi itu sudah diserahkan, hasil potensi kerugian sekitar Rp 450.000.000,"ungkapnya kepada awak media. Kamis, (20/2/25).
Atas permasalahan tersebut, Nur selaku pelapor mengencam bahwa kinerja aparat pengawas internal pemerintahan (APIP)/inspektorat kabupaten Pasuruan Lemah, diduga mandul dalam melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut.
"Pasalnya pihak inspektorat kabupaten Pasuruan tidak memiliki target waktu penyelesaian penanganan, diduga mengulur-ulur dan terkesan ada intervensi dari pihak lain,"ucapnya kesal
Lanjutnya mengatakan, seharusnya inspektorat kabupaten Pasuruan segera mungkin melakukan penghitungan PKKN, apalagi pihak dari penyidik meminta. Bukannya beralasan, belum bisa melakukan karena masih ada tugas lain harus diselesaikan, ini kan laporan sudah 2 tahun,"tegas Nur
"Jadi kalau pihak dari tim auditor cuma beralasan kalau masih ada tugas lain yang harus diselesaikan apalagi katanya tim auditor kurang, itu serasa kurang efektif dan secara logika pun tidak masuk akal. Sehingga kami melihat kinerja inspektorat kabupaten Pasuruan tidak berjalan dengan baik alias Lemah,"ucapnya
Selanjutnya, jika penanganan suatu perkara tidak waktu penyelesaian itu artinya tidak ada kepastian. Kalau inspektorat kabupaten Pasuruan tidak bisa menentukan target penyelesaian penanganan dengan beralibi banyak urusan itu kurang tepat.
"Ini sangat kita sesalkan, rasanya tidak mungkin jika inspektorat kabupaten Pasuruan dalam menangani perkara tidak ada juklak juknis atau protapnya,"terangnya
Nur juga berharap agar secepatnya di lakukan audit penghitungan PKKN, ini kan terkait perkara dugaan korupsi seyogyanya ada aturan atau mekanisme jadwal yang jelas.
"Saya yakin manajemen waktu penanganan perkara di Inspektorat itu ada,"ucapnya.
Secepatnya kita akan melayangnkan surat ke Inspektorat provinsi Jawa Timur, lantaran kinerja Inspektorat kabupaten Pasuruan Lemah, diduga ada intervensi dari pihak terkait.
Sementara itu ditempat terpisah, Tim auditor inspektorat kabupaten Pasuruan agung Guntoro ketika di mintai tanggapan saat dihubungi melalui via WhatsApp, masih dengan jawaban yang sama, mengatakan bahwasanya masih seperti yang dulu saya sampaikan kita belum bisa melakukan kegiatan tersebut karena masih ada tugas lain harus diselesaikan,"ucapnya dalam balasan via WhatsApp kamis (20/2/25). (CREW JATIM GET.KIJANG.86)
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.