PASURUAN,
JAWATIMURNEWS.COM - Pemotongan pohon rindang di pinggir jalan tepatnya berada di Jl. K.H Hasyim Ashari, Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yaitu didepan Warung Kopi Mbak Ika, diduga kuat tidak mengantongi izin atau melanggar dari ketentuan peraturan daerah yang mengatur tentang penebangan pohon di pinggir jalan raya.
Sebagaimana tanggung jawab atas pohon di pinggir jalan raya dipegang oleh pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup atau dinas pekerjaan umum. Selain itu pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas penanaman, pemeliharaan dan kelestarian pohon di pinggir jalan. Termasuk memiliki peraturan daerah yang mengatur penebangan pohon di jalan raya, sekaligus melakukan pendataan jumlah dan jenis pohon di daerah serta mengasuransikan pohon secara bertahap.
Namun berbeda fakta yang terjadi dilokasi dimana pohon tersebut ditebang. Saat di konfirmasi kepada pemilik warung mengaku bernama Yuli, mengatakan jika anaknya yang disebut bernama Icha, sudah melakukan izin resmi atau tertulis kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa - Bali. Yang kemudian izin tersebut disampaikan kepada dinas lingkungan hidup Kota Pasuruan
"Iya mas, itu saya motong sendiri bayarnya mahal habis banyak mas. Kemaren sudah ada dari dinas DLH yang kesini kalau tidak salah bernama Ilham karena yang menemui anak saya menanyakan izinnya. Ini anak saya yang izin sendiri ke Surabaya kalau tidak percaya saya telfonkan anak saya."Tutur Yuli. Semerta menelfon anaknya bernama Icha.
Yang mana dalam percakapan yang terjadi via telepon Icha, menjelaskan kalau pemotongan pohon tersebut sudah ada ijin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa - Bali. " Saya pertama ke kantor yang ada di Sidoarjo kemudian diarahkan ke kantor yang ada di Rungkut Surabaya, sampai keluar ijin. Kalau motongnya saya biaya sendiri dan ada dari dinas datang kesini saya tunjukan ijinnya katanya kalau nunggu dari dinas masih antri atau giliran makanya saya potong sendiri biaya mahal juga mas." Jelas Icha.
Adapun untuk pohon yang dipotong menurut Icha, diberikan kepada tukang potong pohon dan masih nunggu diangkut hari ini, karena sebelumnya belum sempat mengankut keseluruhan."Kayunya diambil yang motong katanya dilanjutkan sekarang angkutnya kemaren belum selesai."Lanjutnya.
Pernyataan berbeda justru keluar dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan, Saat di konfirmasi kepada Kadis Rizal, menyampaikan bahwa terkait izin pemotongan pohon dilokasi tersebut wewenang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan mengaku pihaknya sudah mendapat informasi jika pemotongan sudah mengantongi ijin.
"Lokasi di Jalan Nasional jadi wewenangnya ada di Balai Besar. Perijinannya ada di Balai Besar. Infony yang bersangkutan sudah mendapatkan ijin, kita sudah dapat info dari yang bersangkutan."Kata Kadis yang akrab disapa Pak Ijang.
Hal inipun tentu menjadi kontroversi beda narasi yang berkembang dilapangan halnya penyampaian dari Koordinator lapangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa-Bali, dikutip dari informasi yang berkembang bahwa memang benar Balai Besar mengeluarkan ijin pemotongan sesuai dengan pengajuan atau permohonan masyarakat. Namun terkait pelaksanaan pemotongan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan, dan disebutkan nama petugas yang menangani adalah Ilham. Dan Balai Besar sudah mengintruksikan kepada disebut nama Ilham agar pohon yang tebang dikirim ke kantor Balai Besar Sidoarjo.
Tentu sangat berbeda dengan fakta terjadi sesuai pernyataan dari pemilik warung Mbak Ika, yang mengaku memotong pohon dengan biaya sendiri juga mahal sekaligus pohon diambil oleh pemotong pohon.
Selain itu yang disesalkan dalam proses pelaksanaan baik perancapan maupun pemotongan pohon sepanjang ruas jalan nasional tersebut sangat dikeluhkan masyarakat pasalnya tidak disertai prosedur yang dianggap sesuai aturan. Dibuktikan dilapangan sampah bekas pemotongan menumpuk disepanjang jalan mulai dari Jembatan Petung hingga ke Simpang empat Jl. KH Hasyim Ashari, Krampyangan, Kota Pasuruan.
Hingga berita ini diturunkan belum didapat keapsahan bentuk tertulis surat izin yang disampaikan ada baik oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan, juga dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional maupun dari Pemilik Warung Mbka Ika, selaku pemohon pemotongan pohon yang mengatakan mengantongi izin dari BBPJN Jawa-Bali.( Tim )
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.