PASURUAN,
JAWATIMURNEWS.COM - Warga Dusun Kuta'an, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, mengeluhkan adanya bau busuk menyengat yang berasal dari kandang ternak burung puyuh milik seorang pengusaha yang diketahui berinisial SAF.
Menurut sumber keterangan yang didapat dari salah satu warga mengatakan bahwa usaha ternak burung puyuh petelur tersebut yang sudah lama beroperasional yaitu sudah 3 tahun kurang lebih, namun dugaan kuat tidak mengantongi surat ijin usaha.
"Kami dan seluruh warga disini merasa sangat terganggu dengan bau busuk menyengat dari kandang ternak tersebut. Apalagi pas musim penghujan begini baunya luar biasa menusuk kehidung karena lokasi juga sangat dekat dari pemukiman kami. Dan selain itu dugaan kuat kami para warga usaha ternak tersebut tidak mengantongi ijin usaha. Hal itu bisa dilihat dari tidak pernah adanya kunjungan maupun aktifitas lainnya dari dinas terkait baik kroscek ataupun surve dampak atau amdal terhadap lingkungan." Tukas salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Guna kepentingan perimbangan isi berita yang bersumber dari informasi masyarakat awak media mendatangi pemilik ternak burung puyuh tersebut mencoba melakukan konfirmasi ditemui oleh Istri SAF berinisial RUR yang dengan sangat jelas membenarkan jika usahanya memang tidak mengantongi ijin usaha dan sudah berjalan selama 3 tahun.
"Iya benar usaha burung puyuh ini sudah berjalan selama 3 tahun dan memang tidak ada ijin apapun sama sekali. Tapi selama ini usaha kami sudah dikawal Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang setiap minggunya selalu berkunjung kesini. Dan selama ini juga tidak pernah menyampaikan untuk ijin-ijinnya itu, "jelasnya RUR (Istri SAF Pemilik Usaha)
Lebih lanjut RUR juga menambahkan. "Dulu masih jamannya Mantan Kades Toyib kami sempat menyampaikan usaha telur burung puyuh ini. Tetapi memang kami belum pernah mengurus surat ijinnya. Karena kami tidak tau dan jumlah untuk burung puyuh sebanyak 2000 (dua ribu) ekor."Imbuhnya.
Sementara itu warga tak hanya mengeluhkan dampak bau yang menyengat namun juga terkait lokasi kandang ternak yang dinilai tidak tepat karena dekat dengan pemukiman warga dan selain itu juga dipresepsikan oleh warga jika SAF sebagai pemilik usaha ternak atau usaha telur burung puyuh tidak koperatif atau tidak peduli sama sekali terkait dampak yang ditimbulkan akibat usahanya terhadap warga terlebih terkait aturan dan peraturan akan surat ijin usaha sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Negara.
Untuk diketahui bahwa terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut yaitu: Penerepan perizinan berbaasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan berupa gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja). Red.
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.