Pengosongan obyek lelang dengan paksa tanpa bantuan Pengadilan merupakan pelanggaran hukum

Dilihat 0 kali

 



JAWATIMURNEWS.COM | Selasa  (26/3/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM
Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa pembeli objek tanah, termasuk di atasnya berdiri bangunan rumah, yang melakukan pembelian melalui pelelangan umum dikualifikasikan sebagai pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata.

Bagaimana mekanisme pengosongan obyek lelang yang diperbolehkan undang-undang?

Pada SEMA No. 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan. Pada Sub Kamar Perdata Umum angka 4, Mahkamah Agung menyatakan bahwa: 

โ€œTerhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.โ€

Pengosongan obyek tanpa melalui eksekusi pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum. 

*Hal sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2192K/Pdt/2013 tanggal 13 Oktober 2014.*

Pada putusan tersebut pertimbangan hukum Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun benar Tergugat IV adalah pemenang lelang, akan tetapi bukan berarti yang bersangkutan bisa semaunya masuk dan menguasai objek lelang. Apabila Termohon Lelang tidak mau memberikannya secara sukarela, maka diperlukan proses eksekusi oleh pengadilan setempat.


Jakarta, 11 Maret 2025

T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui:
WA : 0852-1972-3695
Email : info.tsplawfirm@gmail.com

@Redaksi Jawatimurnews.com

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

11 Tanaman Herbal untuk Nyeri Otot dan Sendi: Manfaat dan Khasiat nya | Planar: Teknologi Audio Visual Terdepan Meningkatkan Produktivitas Lingkungan Kerja Modern | Kapolres Nganjuk Hadiri Dharma Santi, Serukan Toleransi Antarumat Beragama | India dan Indonesia Perkuat Hubungan Strategis Lewat Dialog Perencanaan Kebijakan di Jakarta | Hari Bumi di Marianna Resort: Aksi Nyata Pelestarian Alam Bersama Sarah Pandjaitan dan Pemerintah Setempat | Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Operasional Bali International Hospital: RS Berstandar Internasional Siap Layani Masyarakat | Warga Pojok Desa Tanjung kalang Mengalami keracunan Setelah hajatan di Rumah ketua RT. | Kedubes India Perkuat Kemitraan Strategis dalam Teknologi Pertahanan Pada Forum Temu Bisnis Pertahanan Berbasis Riset dan Inovasi di Indonesia | ASRI dan Carla Skin Clinic Berkolaborasi untuk Hutan Lebih Sehat di Hari Bumi | Handara Golf & Resort Bali Perkuat Komitmen Terhadap Sustainability di Bulan Bumi Ini | mas tamvan