JAWATIMURNEWS.COM | Senin (24/3/2024) SAMPANG_JAWA TIMUR,
Diduga dua tersangka tindak pidana pencurian sapi di Sampang Madura diringkus jajaran Polres Sampang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono didepan awak media.
Bahwa Satreskrim Polres Sampang mengamankan dua terduga tersangka tindak pidana pencucian sapi," ujarnya.
Menurutnya pencurian sapi terjadi di rumah korban inisial AK (53 th) di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung, Selasa (15/10/2024) tahun kemarin.
" Saat korban hendak memberikan pakan sapi miliknya kaget, sebab hewan peliharaannya tidak ada di kandang," ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Karena sapinya tidak ada di kandangnya, korban berteriak sehingga membuat warga sekitar berdatangan ke rumah korban.
" Kejadian tersebut membuat kakak korban yang kebetulan menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan langsung bergerak dan mencari informasi ke teman temannya, dan pada hari Rabu (16/10/2024) sapi yang hilang berhasil ditemukan, " katanya.
Menurutnya dari hasil laporan anggotanya, sapi milik korban inisial (AK) berhasil ditemukan di lereng bukit dan tak jauh dari perbatasan desa Jrengoan Kecamatan Omben dengan Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung dalam kondisi terikat di pohon," tuturnya.
Lanjut Hartono, dari hasil penyelidikan dan penyidikan unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki laki yang diduga melakukan pencucian hewan sapi di dusun Mandala desa Rabasan kecamatan Kedungdung pada hari Senin (17/3/2025) di rumah mereka masing-masing.
" Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua," lanjut AKBP Hartono.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah diduga mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.
Ke duanya terbukti melakukan pencucian dengan pemberatan, sementara tersangka MJ (52 th) diamankan dirumahnya di desa Rongdalam Omben, sedangkan tersangka HD (44 th) dirumahnya desa Jrengoan Kecamatan Omben.
" Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.
@Redaksi Jawatimurnews.com
@Redaksi Jawatimurnews
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.