JAWATIMURNEWS.COM |
Selasa (15/4/2025) PASURUAN_JAWA TIMUR,-
Kegiatan operasi produksi untuk komoditas batuan (Pasir Urug) oleh CV. Pasir Kejayan, dilokasi pertambangan tepatnya di desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, mendapat penolakan warga dengan gerakan aksi dan memblokir akses jalan masuk lokasi penambangan.
Untuk di ketahui CV. Pasir Kejayan, dalam melaksanakan penambangan seluas 16,96 Ha dengan kode wilayah 2235145402016050 ini. Sudah dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap Kegiatan Operasi Produksi Izin Usaha Untuk Komoditas Batuan (Pasir Urug) dengan nomer referensi 14mqe3 pada 27 Agustus 2021.
Sesuai keputusan dan ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan perundang-undangan. Yaitu UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. No. 4959 telah diubah UU No. 3 Tahun 2020 No. 147 atas Perubahan UU No.4 Tahun 2009 Nomor 6525.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (6573)
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. (6617)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. (208) dan Nomor (6721)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2015 Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1157 telah diubah Peraturan Nomor 19 Th. 2020 Perubahan atas Peraturan No. 23 Tahun 2015 No. 1629.
Dengan tembusan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Menteri Keuangan. Menteri Dalam Negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gubernur Jawa Timur. Bupati Pasuruan. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam hal ini, CV. Pasir Kejayan selaku perusahaan tambang sudah memenuhi prosedur yang diperundang-undangkan. Tak hanya itu pihak CV. Juga telah berupaya untuk kooperatif melakukan sosialisasi lingkungan dan bersepakat menampung segala aspirasi yang akan disampaikan dalam tujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.
Selain itu, keberadaan tambang diharapkan dapat mengangkat perekonomian masyarakat setempat melalui lapangan kerja dan secara umum meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Halnya disampaikan pihak perusahaan yang berkomitmen memberdayakan tenaga kerja dari warga sekitar. Dan lebih dari pada itu tujuan utamanya tidak lain adalah untuk kepentingan umat dibidang pendidikan Islam.
"Tujuannya tentu kepentingan masyarakat, komitmen kami menyerap tenaga kerja warga sekitar dan harapannya mengangkat ekonomi sekitar juga meningkatkan pendapatan asli daerah. Apapun aspirasi monggo sampaikan, selama bersifat manfaat untuk masyarakat tentu kita realisasikan." Tutur Gus Faisol.
Bahkan menurutnya, pihak perusahaan juga menyiapkan sekian hektar lahan untuk hunian ditujukan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan. "Ini bukan janji seperti sedang berpolitik. Tapi perusahaan kami memang juga bergerak dibidang sosial untuk kemaslahatan umat. "Pungkasnya.
Sementara menyikapi adanya aksi penolakan oleh warga, yang melarang adanya kegiatan operasi produksi dengan memblokir akses jalan masuk menuju lokasi, bahkan melakukan perusakan reklame/baner CV. Pasir Kejayan. Yang jelas pihak perusahaan merasa sangat dirugikan, dan sedang melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak-pihak terkait lainnya. Mengingat selaku perusahaan atau Investor sudah menjalankan segala prosedur sesuai Undang-Undang yang diberlakukan.
Halnya sosialisasi ke masyarakat, perusahaan sudah beberapa kali berupaya melakukannya dengan maksud dan tujuan baik memberikan edukasi serta pemahaman terkait tambang juga manfaat kedepannya. Dan yang lebih penting mendengar serta merealisasikan apa yang jadi aspirasi masyarakat.
Namun fakta dilapangan justru berbanding berbalik, seperti peristiwa yang terjadi saat sosialisasi di kantor desa bersama kepala desa pihak tambang dan muspika kecamatan Kejayan, yang disinyalir mengandung unsur provokasi pasalnya variasi tuntutan yang disampaikan dinilai tidak mendasar terkesan mengada-ngada dan brutal.
Camat Kejayan Wijaya Sugianto, saat di konfirmasi di kantornya mengatakan,"harapan saya yang terbaik sajalah. Secara prosedural baik perizinan dan lain-lain pihak perusahan sudah terpenuhi, kalau ada tuntutan atau aspirasi disampaikan duduk bersama untuk mendapat solusi terbaik. Agar jangan sampai ada yang dirugikan dalam hal ini."Ungkapnya. Senin (14/04/2025)
Hal senada juga disampaikan dari Institusi TNI dan Polri, yang berharap terjalin komunikasi yang baik antara pihak tambang dan warga. Yangmana dalam hal ini kedua pihak Institusi garda terdepan penegakan hukum dan setabilitas keamanan diwilayah kecamatan Kejayan tersebut, siap memberikan fasilitas untuk keduanya bisa duduk bersama. Agar kamtibmas tetap terjada dan kondusif.
Adapun sudut pandang berbeda dilontarkan oleh Edy, selaku aktivis sekaligus paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari kantor hukum Indometro DPC Pasuruan, yang dalam hal ini menurutnya aksi penolakan warga atas tambang CV. Pasir Kejayan, disinyalir adanya provokasi dari pihak-pihak berkepentingan.
"Pokoknya tidak boleh lewat.! Ini bahasa apa. Kami bersama tim sudah bergerak atas dasar kemanusian berangkat dari nurani selaku alumni pesantren. Dari hasil investigasi tim dilokasi didapat informasi sumber keterangan masyarakat. Sebagian besar mengatakan aksi warga tersebut dikoordinir segilintir oknum.
Siapa saja namanya sudah ada dan sudah saya koordinasikan dengan pihak kepolisian segera akan ajukan pengaduan. Tak hanya itu tim juga sudah mengumpulkan sekitar seratus lebih pernyataan warga yang mendukung tambang.
Segala perbuatan pasti ada konsekwensi yang harus dipertanggung jawabkan. Halnya disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, saat konfrensi pers mengatakan, berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman, tertib dan bebas intervensi pihak tak bertanggung jawab. Khususnya premanisme atau dari organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu.
Tindakan tegas akan dilakukan oleh kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi investor, Apalagi di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan seperti saat ini. Kepastian hukum menjadi elemen fundamental, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dan juga Kapolri, yang sangat jelas juga gamblang disampaikan melalui publik, jangan ada yang coba-coba mengganggu investasi. "Pungkasnya. Edy.
(Tembus Batas)
No one has commented yet. Be the first!