Jumat (18/4/2025) PASURUAN_JAWA TIMUR,-
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.5 Th. 2021 tentang Standar Kegiatan usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Berita Negara Republik Indonesia Th. 2020 No. 318 ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021.
Tak hanya itu berbagai ketentuan prosedur mulai dari pembebasan lahan, konsolidasi kesepakatan amdal, berkoordinasi bersama pihak wilayah terkait setingkat desa sampai kecamatan berikut upaya sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi tambang dan juga jalin koordinasi dengan Institusi TNI/POLRI pemangku wilayah hukum dan keamanan di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Namun segala upaya yang dilakukan sesuai prosedur tersebut oleh pihak perusahaan justru menuai penolakan warga yang diduga ditunggangi hasutan dan intervensi oknum berkepentingan. Pasalnya dalam tuntutan aksi yang dinilai tidak berdasar dan terkesan gerakan yang dipaksakan. Terbukti hasil investigasi tim Jurnalis dan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indometro mendapat keterangan sebagian besar masyarakat mengatakan jika hanya disuru ikut-ikutan dan dikoirdinir oleh segelintir orang yang rata-rata menyebutkan tiga inisial kemungkinan oknum yang kemungkinan adalah bagaian arau suruhan dari perusahaan sejenis.
"Awalnya tidak tau pokok suruh ikut gitu saja, ndak taunya unjuk rasa. Kalau ndak ikut ndak enak mas, nanti jadi omongan tetangga. Kalau saya berharap tambang jalan mungkin saya atau anak saya bisa ikut kerja disana. Apalagi sekarang cari kerja sangat susah." Ujar salah satu enggang disebut nama. Dan menyebutkan siapa yang mengajaknya juga warga yang lain.
Sementara itu Gus Faisol selaku pengelola tambang CV. Pasir Kejayan, tidak kenal lelah terus berupaya mencari solusi terbaik demi kebaikan dan kemaslahatan di masyarakat, kembali mencoba menemui dua orang yang disebut-sebut sebagai tokoh sekaligus koordinator aksi warga tersebut. Dengan maksud baik tidak adab istilah di Pasuruan, namun lagi-lagi tidak ditemui, bahkan saat minta no WA kepada anaknya dan kemudian dihubungi juga tidak ada jawaban apapun.
Atas segala upaya yang dilakukan dan dasar izin yang dikeluarkan oleh badan lembaga/ Instansi pemerintah /Kementrian Negara Republik Indonesia ditembuskan dan diketahui oleh pemerintah daerah Gubernur Jawa Timur serta Bupati Pasuruan, selaku pemangku wilayah, termasuk masyarakat dan pengusaha sekaligus disebut pencari investor keadilan, berharap adanya kepastian hukum yang jelas terkait dengan kasus tersebut.
"Segala bentuk prosedur sudah diupayakan, mulai perizinan hingga tahapan-tahapan jadi syarat usaha bisa berjalan sudah kita lalui semua. Tapi dibantahkan semua seolah kita ini dianggap merusak lingkungan atau seperti apa. Kalau boleh jujur usaha ini nantinya untuk kemaslahatan umat di bidang pendidikan pesantren dan lain sebagainya. Janganlah jadi penghalang bagi sesama pencari rizqi sangat tidak baik dan tidak diperbolehkan oleh agama maupun pemerintah."
Selain itu menurutnya Izin usaha dikeluarkan oleh dinas/lembaga pemerintah, kementrian negara yang berkompeten dibidangnya tentu menteri lingkungan juga hidup di dalamnya, termasuk diketahui pemerintah pusat, wilayah dan daerah. Itupun juga setelah melalui kajian serta tahapan-tahapan luar biasa sebagai tolak ukur diterbitkannya izin usaha. Amdal lingkungan, jalan, lokasi dan lain sebagainya adalah kewengan pemerintah.
“Kita hanya sebagai pemohon, yangmana setelah izin diterbitkan kita punya hak untuk menjalankan. Kalau kemudian ada seperti ini kita punya hak juga untuk meminta perlindungan dan keadilan kepada negara melalui badan negara, kedinasan terlebih Institusi penegak hukum dan penegak stabilitas keamanan negara (TNI/POLRI),”ulasnya.
Untuk itu belajar dari kejadian ini Gus Achmad Faisol, berharap dan bertanya kepada seluruh jajaran pemerintah pusat, wilayah hingga daerah melakukan penertipan secara global terhadap seluruh badan usaha khususnya pertambangan tanpa tebang pilih, hal ini erat kaitannya dengan sila kelima pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Bicara masyarakat saya sama, juga punya hak minta keadilan. Saya bukan tidak tahu ada berapa tambang-tambang yang layak diduga ilegal namun terus berjalan bahkan mendapat kawalan atau perlindungan tidak etis kalau saya sebutkan."Tandasnya.
Lebih lanjut Gus Faisol sapaan akrabnya, juga menceritakan tidak jarang mendengar adanya penolakan terhadap perusahaan tambang yang dianggap prokator ditindak tegas padahal izin usahanya belum jelas. Sementara menyelesaikan yang benar-benar prosedural justru terasa sulit. Sehingga menurutnya sangat layak untuk dipertanyakan.
Karenanya melalui loyer serta kuasa hukum dan rekanan pendamping, bermaksud mengusut tuntas masalah besar yang terjadi saat ini. yang dianggap sebagai hal yang kurang wajar. Yangmana dalil tuntutan yang disampaikan sama sekali tidak masuk akal yaitu 'pokok tidak boleh lewat jalan desa'
"Padahal yang membuat aturan, peraturan dan undang-undang izin usaha itu negara melalui kementrian dan dinas serta lembaga pemerintah di bidangnya. Bukan kok kita buat izin sendiri. Dan aksi demo penolakan dengan memblokir akses jalan pada 13 Februari 2025 itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau izin resmi kepada aparat penegak hukum. Kemudian ada perusakan baner reklame jelas itu merugikan pihak kami."Imbuh Gus Faisol.
Adapun dampak kerugian yang dialami pihak perusahaan CV Pasir Kejayan, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah terhitung sejak diberhentikan operasional.
Sebagai warga negara yang baik, yang juga punya hak sama dimata hukum, patuh pada aturan dan peraturan, memenuhi prosedur dan kewajiban sebagai perusahaa/investor. Gus Achmad Faisol, merasa berhak meminta tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) Polri Presisi. atas dampak dan kerugian yang dialaminya karena tindakan aksi penutupan akses jalan dan perusakan aset perusahaan tersebut.
"Semua berkas dan alat-alat bukti sebagai dasar pengaduan atas tindakan yang potensi mengara pada tindak kriminalitas dan perkara pidana sedang dipersiapkan tim loyer dan segera mungkin kami buat pengaduannya. Saat ini tidak lagi main-main. Saya minta kepada tim loyer pengaduan ditembuskan ke Polres, Polda, bila perlu ke Mabes Polri. Juga kepada Kementrian ESDM dan yang terkait lainnya, akan kami pertanyakan sejauh mana integritas perizinan yang dikeluarkan kenapa rentan mendapat penolakan. "Pungkas Gus Faisiol.
Sementara itu hingga berita diterbitkan, tidak didapat jawaban apapun dari pihak beberapa orang yang disebut-sebut selaku koordinator aksi penolakan tambang. Saat coba ditemui dirumahnya maupun dihubungi melalui Chat Aplicasi Whatssap, walaupun tanda chat terkirim centang dua. Dan Kepala Desa tidak bisa ditemui saat didatangi ke kantor desa juga sulit untuk mendapat nomor telepon yang bisa dihubungi. (Tim Tembus Batas)
No one has commented yet. Be the first!