JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Dalam transaksi komersial, seringkali diatur kewajiban pembayaran Uang Muka (Down Payment – DP) oleh Pembeli kepada Penjual.
Lebih lanjut, diatur pula bahwa apabila transaksi tidak terlaksana, maka Penjual tidak berkewajiban mengembalikan DP kepada Pembeli.
Ketentuan Pasal 1464 KUH Perdata bermakna bahwa pembatalan sepihak perjanjian oleh salah satu pihak tidak dapat dijadikan dasar permintaan pengembalian DP dari pihak lainnya, kecuali tercapai kesepakatan pengembalian oleh kedua belah pihak.
Namun, bagaimana bila salah satu pihak wanprestasi?
Menjawab pertanyaan tersebut, setidaknya terdapat 2 putusan yang dapat dijadikan rujukan:
1. *Putusan Mahkamah Agung RI No.2661K/Perdata/2004 tanggal 28 Februari 2006.*
*Norma:*
Penjual tidak wajib mengembalikan Uang Panjar, apabila Pembeli wanprestasi
b. Bunyi putusan:
"...karena ternyata Penggugat/Terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu tanggal 22 Maret 2003, maka menurut kebiasaan dalam dunia bisnis/perdagangan pihak Tergugat/Pembanding tidak punya kewajiban untuk mengembalikan pembayaran uang muka tersebut kepada Penggugat/Terbanding”
2. *Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.5/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 21 Agustus 2015*
*Norma:*
a. Penjual tidak wajib mengembalikan Uang Panjar apabila wanprestasi dilakukan oleh Pembeli;
b. Penjual wajib mengembalikan Uang Panjar dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pembeli apabila wanprestasi dilakukan oleh Penjual
b. Bunyi Putusan:
“Bahwa oleh karena tidak dapat dibatalkan secara sepihak maka apabila pembatalan tersebut karena Penjual wanprestasi maka ia harus mengembalikan uang panjar beserta biaya yang telah dikeluarkan kepada pembeli, sedang apabila pembatalan tersebut karena perbuatan wanprestasi dari pembeli maka Penjual tidak wajib mengembalikan uang panjar (lihat Putusan MA.RI. Nomor 2661 K/Perdata/2004)”
Catatan:
1. Istilah yang digunakan dalam KUHPerdata bukanlah Down Payment atau Uang Muka, namun Uang Panjar.
2. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Jakarta, 26 Maret 2024
https://tsplawfirm.com/
@Redaksi Jawatimurnews.com
@Redaksi Jawatimurnews
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.