Cover note tidak memiliki kekuatan sebagai bukti menurut Hukum Indonesia

Dilihat 0 kali

 




JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-

PENCERAHAN HUKUM

Cover note sebagai surat keterangan atau sering diistilahkan sebagai catatan penutup yang di buat oleh Notaris. Cover note dikeluarkan oleh Notaris karena Notaris belum tuntas pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta otentik.


Tidak ada satu pasal pun baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris maupun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan notaris atau PPAT untuk mengeluarkan surat keterangan yang disebut sebagai Cover Note.


Covernote Notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai "ambtelijke acte", sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim.


*Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1108/K/Pdt/2003 yang menyatakan bahwa:*


"cover note tidak sah dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian karena cover note tidak dapat menggantikan akta notarial".


Jakarta,  5 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

OX-ZM 2020 Blogger Template SEO Responsive Clean CSS3 | apkmodstore Template Untuk Blog Download, Responsive, Fast Loading Plus Safelink | Cara Memasang Musik Dari Youtube Ke Blog | SISIMPL Templates Responsive, Fast Loading, Valid HTML5 | Membuat Multi Tab Server Video Streaming Seperti Layarkaca21 | Membuat Tombol Download Keren Seperti JalanTikus di blog | Membuat Semua Link External Menjadi Open New Tab | SIMPLE FAST | Template Responsive Mobile Friendly dan Fast Loading | Membuat Progress Scrollbar Pure JavaScript di Blogger | Membuat Menu Melayang (Sticky) Pure Javascript | mas tamvan