Your Choice @Media Partner

CV Melakukan perbuatan melawan Hukum, siapakah yang Bertanggung jawab ?

Dilihat 0 kali




JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

CV diatur pada Pasal 19 KUHD yang menyatakan bahwa: 


“Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”


Lebih lanjut, pada pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 juga mengatur tentang "CV" sebagai berikut:


"CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus."


Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulman bahwa "CV" merupakan suatu badan usaha non badan hukum  sehingga yang bertanggungjawab adalah pengurusnya.


Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia879K/Sip/1974*


Apabila CV melakukan perbuatan melawan hukum, maka yang bertanggungjawab adalah "sekutu aktif"  (pasal 21) secara tanggung renteng.


Jakarta, 4 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form

Pasis Seskoau A-62 dan Sesau A-19 TP 2025 Laksanakan KKPDP : Telusuri Transformasi Digital di Era Society 5.0 | Satu Ide, Banyak Jalan: Cara Cerdas Daur Ulang Konten Bisnis | BINUS SCHOOL Serpong Siap Lahirkan Inovator Muda Lewat Program Hybrid Learning | Kolaborasi Maxy Academy dan Kementerian UKM: Dorong UMKM Kuasai Strategi Pemasaran Digital | Cross Hotels & Resorts Perluas Portofolio Bali dengan Cross Bali Waluya | IMO-Indonesia Apresiasi Komitmen Kejagung Berantas Mafia Hukum Peradilan | Bagaimana Dunia Menyikapi "Kegilaan" Perang Tarif AS-Tiongkok? | Kapolda Kaltim Tinjau Kesiapan Keamanan PSU Pilkada 2025 di Kutai Kartanegara | Kakorlantas: Intervensi Kapolri dan Kerja Sama Stakeholder Jadi Kunci Sukses Pengamanan Mudik Lebaran | GPII Apresiasi Kapolri dan Jajaran: Pengamanan Mudik 2025 Sangat Memuaskan | mas tamvan(x)