JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Pada Pasal 97 ayat (3) UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:
"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)".
*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2541 K/Pdt/2004 tanggal 10 Oktober 2006 yang menyatakan bahwa*:
"Hasil keputusan RUPS memutuskan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah/lalai menjalankan tugasnya".
Jakarta, 30 April 2024
https://tsplawfirm.com/
@Redaksi Jawatimurnews.com
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.