Senin (21/04/2025), Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Permasalahan Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Angkutan Batu Bara PT. Basin Cool Mining (BCM) bertempat di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Ahmadi dihadiri Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono, Ketua Komisi I Indra Kesumajaya, SH.,M.Si, Sekretaris Komisi IV A'an Cipta Mandiri, S.IP, Komisi I Tapriansyah, S.Pdi, Asisten Setda Musi Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin, Camat Lais, Kepala Desa Tanjung Agung Timur, Kepala Desa Tanjung Agung Utara, Pimpinan PT. BCM dan Bpk. Asthawielah D.
Rapat bertujuan untuk mengetahui Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Perusahaan dan Penyelesaian Permasalahan Pencemaran Lingkungan berupa Jalan Berdebu serta Pertumbuhan dan Panen Perkebunan Masyarakat terganggu Akibat Aktivitas Angkutan Batu Bara PT. Basin Cool Mining (BCM).
Dalam hal ini, Pihak Masyarakat meminta kepada Pemerintah dan PT. BCM agar dapat memberitahu bagaimana Kajian Amdal Perusahaan dan seharusnya Pihak tertentu agar diikutsertakan dalam membahas AMDAL tersebut. Juga Pencemaran Limbah di Daerah yang terdampak mengakibatkan Jalan Berdebu, Pertumbuhan dan Panen Perkebunan Masyarakat Desa Tanjung Timur dan Desa Tanjung Utara terganggu apalagi Jalan tersebut tidak memenuhi untuk Angkutan Batubara PT. BCM serta Kepada Perusahaan agar dapat memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal.
📷 Adi - Humas Setwan Kab. Muba
📝 YN - Humas Setwan Kab. Muba
No one has commented yet. Be the first!