JAWATIMURNEWS.COM |
Sabtu (19/4/2025) BLITAR_JAWA TIMUR,-
Kejari Kabupaten Blitar mendapat dukungan dari berbagai kalangan dan beberapa LSM untuk mengungkap tuntas kasus Dam Kali Bentak.
Salah satunya dari LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) yang sejak awal gencar mengawal ketat kasus tersebut.
Khususna pemeriksaan mantan bupati Blitar RS yang akrab disapa mak Rini pada hari Rabu 16-04-2925 lalu.
Namun GPI masih menyayangkan akan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terbilang jalan ditempat. Bahkan, pihak kejaksaan terkesan masih ragu-ragu untuk mengungkap kasus kegiatan pembangunan yang memakan anggaran hingga Rp 4,9 miliar tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi dengan pengungkapan kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Blitar ini khususnya kasus Dam Kali Bentak, Tapi kalau berani dan punya nyali, jangan setengah-setengah, karena saya menilai sikap Kejari Kabupaten Blitar masih terkesan ragu-ragu,” kata Ketua GPI, Jaka Prasetya, Sabtu 19-04-2025.
Menurut Jaka, padahal sudah jelas dalam kasus Dam Kali Bentak tersebut bahwa pejabat-pejabat yang berkuasa mengetahui dan menyetujui proses pembangunannya.
Sehingga terindikasi sudah secara tegas tertuang pada undang-undang tindak pidana korupsi terkait dengan adanya kerugian negara yang otomatis pejabatnya ikut terlibat atau hanya ikut serta.
Lebih dalam Jaka menuturkan, pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya sudah memberikan kewenangan kepada institusi negara, terutama kejaksaan, untuk tidak setengah-setengah apalagi takut melakukan penegakan hukum dan mengungkap kasus. Khususnya kasus tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan instruksi tidak tertulis dari presiden. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran para penegak hukum untuk melakukan tugasnya, apalagi kalau ada bukti yang jelas,” ungkapnya.
Masih menurut Jaka, pihaknya tidak menutup mata bila ada semacam aturan internal di kejaksaan untuk tidak mengekspose informasi terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.Namun, kalau terkait dengan mantan pejabat publik atau orang penting, warga masyarakat juga butuh mengetahui informasinya agar bisa menjadi pelajaran.
“Memang ada aturan seperti itu. Seperti beberapa contoh kasus di daerah lain, kasus tindak pidana korupsi langsung diselidiki secara senyap. Tanpa harus informasinya menyebar dan diketahui oleh khalayak,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
No one has commented yet. Be the first!