GPI Blitar Dukung Pemeriksaan Mantan Bupati Blitar RS

Dilihat 107 kali



JAWATIMURNEWS.COM |
Sabtu (19/4/2025) BLITAR_JAWA TIMUR,- 

Kejari Kabupaten Blitar mendapat dukungan dari berbagai kalangan dan beberapa LSM untuk mengungkap tuntas kasus Dam Kali Bentak.


Salah satunya dari LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) yang sejak awal gencar mengawal ketat kasus tersebut.


Khususna pemeriksaan mantan bupati Blitar RS yang akrab disapa mak Rini pada hari Rabu 16-04-2925 lalu.


Namun GPI masih menyayangkan akan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terbilang jalan ditempat. Bahkan, pihak kejaksaan terkesan masih ragu-ragu untuk mengungkap kasus kegiatan pembangunan yang memakan anggaran hingga Rp 4,9 miliar tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi dengan pengungkapan kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Blitar ini khususnya kasus Dam Kali Bentak, Tapi kalau berani dan punya nyali, jangan setengah-setengah, karena saya menilai sikap Kejari Kabupaten Blitar masih terkesan ragu-ragu,” kata Ketua GPI, Jaka Prasetya, Sabtu 19-04-2025.


Menurut Jaka, padahal sudah jelas dalam kasus Dam Kali Bentak tersebut bahwa pejabat-pejabat yang berkuasa mengetahui dan menyetujui proses pembangunannya.


Sehingga terindikasi sudah secara tegas tertuang pada undang-undang tindak pidana korupsi terkait dengan adanya kerugian negara yang otomatis pejabatnya ikut terlibat atau hanya ikut serta.


“Saat ini Kajari Kabupaten Blitar masih baru, padahal laporan terkait kasus ini sudah dilaporkan sejak pejabat kepala kejaksaan yang sebelumnya,” jlentrehnya.
Lebih dalam Jaka menuturkan, pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya sudah memberikan kewenangan kepada institusi negara, terutama kejaksaan, untuk tidak setengah-setengah apalagi takut melakukan penegakan hukum dan mengungkap kasus. Khususnya kasus tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan instruksi tidak tertulis dari presiden. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran para penegak hukum untuk melakukan tugasnya, apalagi kalau ada bukti yang jelas,” ungkapnya.

Masih menurut Jaka, pihaknya tidak menutup mata bila ada semacam aturan internal di kejaksaan untuk tidak mengekspose informasi terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.Namun, kalau terkait dengan mantan pejabat publik atau orang penting, warga masyarakat juga butuh mengetahui informasinya agar bisa menjadi pelajaran.

“Memang ada aturan seperti itu. Seperti beberapa contoh kasus di daerah lain, kasus tindak pidana korupsi langsung diselidiki secara senyap. Tanpa harus informasinya menyebar dan diketahui oleh khalayak,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Mantan bupati Blitar RS telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu 16-04-2025 lalu.Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB. Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan kepada saksi RS yang merupakan mantan Bupati Blitar tersebut. (Eko.B).



@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

PTPP Rayakan Hardiknas 2025 dengan “Bekal PPintar”, Dukung Gizi Anak Sekolah di Daerah 2025 | KAI Daop 8 Surabaya Raih Penghargaan Stand Terbaik Dalam Ajang Malang City Expo 2025 | WSBP Terima Penghargaan pada The Best Corporate Emmision Reduction Transparency Awards 2025 | Coming Soon ! CitraSun Garden Semarang akan luncurkan New Show Unit Tipe Anordhite! | 5 Alasan Proses Approval Harus Dibuat Otomatis | Optimalisasi Konsumsi Listrik: Cara Cerdas Menghemat Energi dan Biaya! | KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025 | Reksa Dana Pasar Uang BRI-MI, Pilihan Investasi Optimal di Tengah Ketidakpastian Global | Pajak UMKM Tetap 0,5%, Sribu Ingatkan UMKM Pentingnya Digitalisasi | Partisipasi Wujudkan Pendidikan Bermutu, KAI Rutin Lakukan Edutrain di LRT Jabodebek | mas tamvan