JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Gugatan atas sengketa kepemilikan tanah harus ditujukan kepada semua orang yang menguasai fisik, apabila tidak ditarik semua pihak yang menguasai fisik maka Gugatan akan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard / Tidak dapat diterima) dengan alasan gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.
Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.437 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975.*
"Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I bersaudara bukan hanya terhadap Tergugat I sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Jakarta, 21 Maret 2024
https://tsplawfirm.com/
@Redaksi Jawatimurnews.com
@Redaksi Jawatimurnews
Sumber : JTN Media Network

Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.