
JAWATIMURNEWS.COM ||SAMPANG - Inisial A (21 th) pemuda asal Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang, Sampang Madura berhasil ditangkap Polres Sampang.
Penangkapan terhadap A (inisial) di pinggir jalan oleh Satresnarkoba Polres Sampang jumat 18/4 sekitar pukul 19.00 wib itu karena kedapatan membawa narkotika gol 1 jenis sabu 938.73 gram.
Penangkapan kurir tersebut diungkap oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono pada Konferensi Pers di pelataran depan Mapolres Sampang, Rabu (23/4/2025).
Tersangka merupakan kurir yang saat kejadian diketahui membawa narkotika gol 1 jenis Sabu 938,73 gram yang dibungkus dalam sejumlah tisu dan plastik klip bening masing masing berisi 103,10 gram, 103,14 gram, 103,81 gram, 104,70 gram, 104,70 gram, 104,79 gram, 104,80 gram, 104,81 gram dan 104,88 gram.
Diungkap, dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti selain 939,73 gram sabu juga dua kantong plastik warna hitam, 1 dompet warna kuning, 1 kantong plastik bening, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam nopol L 2191 NH beserta kunci kontaknya.
“ Saat ini masih proses penyidikan dan mendalami keterkaitan pihak lain dari hasil penangkapan ini,” ujar AKBP Hartono selaku Kapolres Sampang.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta dan banyak 8 M, serta pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Zahrudin)
Pewarta : Zahrudin
Editor : wendy|Kemal | zahrudin| Red
Penulis : Zahrudin
| JTN RILIS UP BIRO SAMPANG |
No one has commented yet. Be the first!