JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1144 K/Pid/2006, Tanggal 13 September 2007 menyatakan bahwa:
Para Terdakwa yang terdiri dari 2 (dua) Direktur dan seorang petinggi dari sebuah Bank milik Negara telah menyetujui pemberian kredit kepada PT. CGN sejumlah Rp.160 miliar, yang diproses sebelum Nota Analisa Kredit dibuat dan diterima oleh Para Terdakwa. Para Terdakwa tidak melakukan penilaian kelayakan jumlah kredit dengan kegiatan usaha yang dibiayai. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) serta Kebijakan Perkreditan Bank.
Alih-alih dihukum atas perbuatan mereka, Pengadilan Negeri malah membebaskan para Terdakwa dari seluruh dakwaan dengan alasan bahwa pemberian kredit tersebut masuk ke dalam lingkup perjanjian yakni hukum perdata. Perkara berlanjut dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa para Terdakwa telah menggunakan wewenang yang tidak sesuai dengan tujuan.
Manurut MA, para Terdakwa telah melakukan tindakan di luar hukum (out of law) yang bersifat sewenang-wenang (willekeur atau arbitrary), di mana para Terdakwa meletakkan diri di atas hukum, bukan tunduk pada hukum. MA juga memutuskan bahwa tindakan para Terdakwa yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam memproses kredit tersebut telah memperkaya suatu korporasi yakni PT CGN. Para Terdakwa pun dijatuhi hukuman pidana penjara atas tindakan mereka.
Jakarta, 22 April 2024
https://tsplawfirm.com/
@Redaksi Jawatimurnews.com
No one has commented yet. Be the first!