Jumat (18/4/2025) PASURUAN_JAWA TIMUR,-
Dan tidak hanya potensi yang dilakukan oleh pihak perusahaan namun juga rentang yang dilakukan oleh orang baik pribadi atau kelompok yang secara sengaja berusaha menghalangi atau menghentikan kegiatan penambangan tahap eksplorasi, operasi produksi atau aktifitas lainnya.
Apalagi merusak apapun milik perusahaan.
Yang sudah memegang izin resmi IUP, IUPK, IPR atau SIPB dari pemerintah pusat melalui kementrian ESDM dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena tindakan tersebut tentu saja dapat merugikan banyak pihak. Misalnya, dapat menyebabkan target produksi tidak tercapai. Atau, proses penambangan batuan dan pasir urug tidak berjalan dengan lancar apalagi gangguan yang terjadi pada saat proses kegiatan dan penjualan, pasti kerugian yang disebabkan sangat besar mencakup banyak hal terkait pertambangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, sanksi hukum yang dapat digunakan terhadap pihak yang menghalangi atau menggagalkan kegiatan pertambangan pemilik izin usaha pertambangan.
Perlu diketahui bahwa setiap kegiatan pertambangan, baik mineral, batuan, pasir urug dan lainnya. Dilaksanakan berdasarkan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah. Berdasarkan beleid terbaru, otoritas publikasi IUP merupakan otoritas pemerintah pusat.
Namun kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah. Terhadap tindakan pihak-pihak tertentu yang menggangu kegiatan pertambangan, di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelakunya. Hal ini di antaranya merujuk pada UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan, Pasir Urug sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)
Pasal 164 mengatur soal sanksi tambahan bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 162. Sanksi tambahan itu berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara resmi. Pasal 162 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, bahwa masyarakat yang mencoba mengganggu aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun dapat dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi hukuman pidana, bahkan denda hingga membayar ganti kerugian yang termasuk sejak usaha dihentikan.
Atas dan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut Gus Faisol, selaku pengelola tambang CV. Pasir Kejayan, bersama rekanan jajaran pengurus dibantu loyer dan tim Lembaga Bantuan Hukum Hukum Indometro dan Rekanan, akan membawa kejadian yang dialami usahanya ke rana hukum serta menuntut ganti rugi sejak kegiatan operasi produksi dibertikan secara paksa dan sepihak tanpa dasar yang jelas.
“Segala upaya berdasarkan Ahlaq, noto Adab menggunakan unggah ungguh sebagaimana mestinya toto kromo orang Pasuruan, sudah dilakukan. Tapi bukannya disambut baik saling menghormati kesannya justru makin mbalelo. Sok kebal hukum,”ujar Edy. Tim Kantor Hukum Indometro dan Rekanan, saat mendampingi Gus Faisol, mengirimkan surat pemberitahuan kepada Instansi dan Institusi TNI/Polri Polres Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, dan Bupati Pasuruan. Yang dalam waktu dekat sudah dijadwalkan pertemuan. Kamis (17/04/2025)
Lebih lanjut Edy, dalam hal ini mewakili Gus Faisol, berharap Instansi pemerintah dan Institusi yang terkait, dengan adanya surat pemberitahuan tersebut akan bertindak yang sebagaimana mestinya sesuai petaturan dan Undang-Undang yang telah ditentukan. Hal mana yang berkaitan dengan Tupoksi dan pelayanan kepada masyarakat.
"Bicara masyarakat Gus Faisol, dan seluruh pengurus juga para pekerja dan kami semua ini masyarakat. Juga punya hak yang sama sebagai warga Negara Republik Indonesia yang baik dan patuh terhadap hukum. Pihak kami justru bekerja untuk kemaslahatan umat sementara pihak lain sesuai hasil investigasi erat dugaan difaktorisasi kepentingan pribadi dan golongan segelintir orang."Imbuhnya Edy.
Menurutnya Integritas dan profesionalitas mengenai etos kerja Instansi pemerintah terkait serta Institusi penegak hukum dan stabilitas keamanan dipertaruhkan dalam hal ini, mengacuh pada makna yang terkandung dalam pasal 162 UU Minerba No.
Pewarta (Tembus Batas)
No one has commented yet. Be the first!