Obyek gugatan berbeda tidak dibenarkan oleh Hukum

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-

PENCERAHAN HUKUM

Penggugat mengajukan gugutan kumulasi terhadap beberapa objek, dan masing-masing objek gugatan, dimiliki oleh pemilik yang berbeda  atau berlainan. Penggabungan yang demikian baik secara subjektif dan objektif, tidak dapat dibenarkan. 


Hal ini sejalan dengan *Putusan MA No. 201 K/Sip/1974 yang menyatakan bahwa*:


"Objek tanah-tanah terperkara yang digugat terdiri dari tanah-tanah yang berbeda pemiliknya (terdiri dari beberapa orang pemilik). Oleh karena itu, para pemilik tersebut tidak dapat melakukan penggabungan gugatan terhadap tergugat."


Seharusnya,masing-masing pemilik mengajukan gugatan tersendiri dan berdiri sendiri kepada tergugat. Secara objektif maupun subjektif, tidak terdapat hubungan erat maupun hubungan hukum antara yang satu dengan yang lain, dengan demikian penggabungan gugatan tidak dapat dibenarkan.


Jakarta, 27 Agustus 2024


https://sigmalf.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
PALING BANYAK DILIHAT
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

BRI-MI Rajai Segmen Reksa Dana Terproteksi dengan Dana Kelolaan Rp 20,98 Triliun | Tuwaga Hadir! Panduan Keuangan Kredibel dan Pengajuan dalam Satu Platform | Handara Golf & Resort Bali Kembali Meraih Gelar Best Luxury Golf Resort Indonesia pada Luxury Lifestyle Awards 2025 | Tingkatkan Kenyamanan Pengguna LRT Jabodebek, KAI Gandeng Kepolisian guna Atasi Kemacetan di Kawasan Stasiun Harjamukti | AnyMind Group Raih Sertifikasi Shopee Enabler di Indonesia | Kedapatan Bawa Narkotika,Seorang Nelayan di Tangkap Polisi | Terekam CCTV,Aksi Pencurian di Sampang Dilaporkan ke Polisi | Silaturahmi Kapolres Madiun Kota dengan Tokoh Pencak Silat Jalin Kerja Sama, Jaga Kamtibmas Jelang Suro | Kakorlantas Pantau Kondisi Lalin Tol Trans Jawa di Masa Long Weekend | Kapolda Lampung : Polisi wajib Terima Kritikan dan Masukan Untuk Perbaikan | mas tamvan