JTN ANGGARDAYA UPDATE : Hari Selasa 6 Mei 2025 06:20:35 PM
REKOMENDED BERITA TERBARU

Otoritas jasa keuangan merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dugaan adanya pelanggaran Hukum dalam Perbankan

Dilihat 107 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (โ€œUU OJKโ€) menyatakan:


untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:


a......

........

.......

d. Pemeriksaan bank


Hal ini juga dipertegas pada penjelasan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bank termasuk kredit macet dan bermasalah dilakukan oleh OJK dan/atau LPS

*Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan kegiatan pemeriksaan bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan bank dan tetap berkoordinasi dengan OJK terlebih dahulu. Lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan premi, posisi simpanan bank, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah, kualitas aset, dan kejahatan di sektor perbankan.*



Selain itu, pada pasal 5 ayat 1 huruf c dan poin menimbang huruf b dan c Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2017 tentang Persyaratan dan Tata Pemeriksaan Bank, yang intinya menyatakan bahwa:


" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang untuk memeriksa bank guna memastikan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan pedoman ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan Bank


Berdasarkan penjelasan diatas, maka lembaga yang berwenang memeriksa dan/atau menilai adanya pelanggaran hukum prosedur bank adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Jakarta, 11 Februari 2025


T. S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)


Konsultasi melalui:


WA : 0852-1972-3695

Email: info.tsplawfirm@gmail.com


@Redaksi Jawatimurnews.com

Previous Post Next Post

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

Cek

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form

Cegah Lakalantas Satlantas Polres Nganjuk Bersama Dishub pasang Spanduk Himbauan | Merasa Diabaikan Pemerintah, Eks Kombatan GAM Bangun Jembatan dengan Uang Pribadi | Maharashtra Mandal Jakarta dan Gujarati Samaj Jakarta Gelar Festival Khau Galli, Sajikan Cita Rasa Autentik Street Food India di Jakarta | KAI Pastikan Layanan LRT Jabodebek Normal Pasca Gangguan Listrik di Wilayah Bekasi | MAXY Academy Sukses Gelar Free Day Class: Bongkar Rahasia Desain Konten Estetik dengan Canva dan AI | Memperkenalkan PrandiYum: Aplikasi Kuliner Terbaru dari Bali, Kini Dibuka untuk Uji Coba Publik | KOMETA dan Ekosis.id Bangun Aliansi Digital Nasional, Targetkan Kenaikan Distribusi Produk Lokal dan Atasi Ancaman Kemiskinan Struktural | KAI Angkut 21,6 Juta Ton Barang hingga April 2025, Didominasi Batu Bara untuk Energi Nasional | Momentum Hari Buruh, LindungiHutan Soroti Peran Komunitas untuk Konservasi Lingkungan | Pelatihan Menjahit Sebagai Permberdayaan Ekonomi | mas tamvan