JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (โUU OJKโ) menyatakan:
untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:
a......
........
.......
d. Pemeriksaan bank
Hal ini juga dipertegas pada penjelasan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bank termasuk kredit macet dan bermasalah dilakukan oleh OJK dan/atau LPS
*Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan kegiatan pemeriksaan bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan bank dan tetap berkoordinasi dengan OJK terlebih dahulu. Lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan premi, posisi simpanan bank, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah, kualitas aset, dan kejahatan di sektor perbankan.*
Selain itu, pada pasal 5 ayat 1 huruf c dan poin menimbang huruf b dan c Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2017 tentang Persyaratan dan Tata Pemeriksaan Bank, yang intinya menyatakan bahwa:
" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang untuk memeriksa bank guna memastikan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan pedoman ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan Bank
Berdasarkan penjelasan diatas, maka lembaga yang berwenang memeriksa dan/atau menilai adanya pelanggaran hukum prosedur bank adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jakarta, 11 Februari 2025
T. S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui:
WA : 0852-1972-3695
Email: info.tsplawfirm@gmail.com
@Redaksi Jawatimurnews.com
No one has commented yet. Be the first!