JTN UPDATE : Rabu 7 Mei 2025 03:12:44 AM

Pemegang saham tidak masuk sebagai Kreditur dalam kepailitan

Dilihat 107 kali




JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada Pasal 52 ayat (1) UU PT mengatur tentang hak pemegang saham sebagai berikut:


1. Menghadiri serta mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS);


2. Menerima pembayaran atas dividen dan mendapatkan sisa kekayaan perusahaan hasil likuidasi; dan


3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dalam kepailitan, *pemegang saham tidak termasuk sebagai kreditur* sebagaimana diatur pada Pasal 187 UU 37/2004 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang setidak-tidaknya menyimpulkan urutan pembagian harta pailit kepada kreditur sebagai berikut:


1. Upah pokok karyawan yang terutang;


2. Kreditur preferen, dalam hal ini berupa pembayaran atas pajak negara terutang;


3.  Kreditur separatis, yaitu kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti gadai, hak tanggungan, fidusia, dan lain-lain;


4. Kreditur konkuren, yaitu kreditur biasa yang atas hak tagihnya tidak memiliki jaminan apapun.


Bagaimana hak pemegang saham dalam kepailitan?  Hal ini diatur pada Pasal 149 Ayat 1 Huruf c dan d Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa:


Dimana kewajiban seorang likuidator dalam melakukan tugasnya untuk pemberesan harta kekayaan perseroan, akan meliputi beberapa pelaksanaan diantaranya:


a. ......


b......


c. Pembayaran kepada para kreditor;

pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan


d. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.



Jakarta, 25 Maret 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Prestige Indonesia bersama KOMETA Gelar “Gebyar Petani” di Tanggamus, Lampung: Edukasi Pertanian Organik dan Teknologi IoT | Pekan Imunisasi Dunia 2025: Jelajah Jawa Tengah, Yayasan RMHC Jangkau 3000 Anak Untuk Lengkapi Imunisasi Dasar | Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Serangan Teror di India, Tegaskan Komitmen Melawan Terorisme | ANTARA Sarankan Humas Polri Manfaatkan Kekuatan Jejaring Media Massa | Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang | Desa Asemnonggal Gelar Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Mirah Putih | KAI Daop 8 Bersama Komunitas Railfans Malang Raya Peringati 15 Tahun beroperasinya KA Malabar Dan Berdirinya Komunitas Tersebut | Pengalaman Berkesan Menikmati Keindahan Alam Indonesia Melalui Jendela Kereta Panoramic | Karya, Kolaborasi, dan Kreasi: “Polapadu” DKV New Media School of Design BINUS UNIVERSITY Hadirkan Spektrum Baru Industri Kreatif | Polres Jepara Imbau Pelajar Tak Lakukan Miras Dan Konvoi Saat Kelulusan SMA | mas tamvan