JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham (RUPS). Setelah itu perseroan membuat akta perubahan dan mengirimkan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang perubahan data perseroan yaitu susunan anggota direksi dan dewan komisaris paling lambat dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.(Pasal 8 Permenkunham 21/2021)
Bagaimana jika perubahaan direksi dan komisaris tidak sesuai dengan kesepakatan RUPS? Tindakan tersebut merupakan tindakan wanprestasi (inkar janji)
*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/Pdt/2023, tanggal 24 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa:*
Para Tergugat adalah pemegang saham sebuah PT. Sebelum perkara ini ada, telah disepakati Perjanjian Para Pemegang Saham bahwa perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris wajib mendapatkan 100% hak suara persetujuan dari para pemegang saham.
Sekalipun demikian, para Tergugat melakukan RUPS yang mengubah susunan direksi, modal ditempatkan dan disetor, dan penjualan lembar saham dari Turut Tergugat I kepada pihak lain tanpa memberitahukan Penggugat yang juga pemegang saham PT tersebut. Penggugat pun mengajukan gugatan wanprestasi dan kasus ini berlanjut hingga tahap Kasasi.
Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melibatkan dan tidak memberitahukan Penggugat mengenai perubahan susunan Direksi dan modal PT merupakan tindakan wanprestasi.
Jakarta, 25 April 2024
https://tsplawfirm.com/
@Redaksi Jawatimurnews.com
No one has commented yet. Be the first!