Polres Sragen Ungkap Kasus Penggelapan Truk Bermuatan Snack dan Minuman, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Dilihat 107 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |
Selasa (22/4/2025) SRAGEN_JAWA TENGAH,- 


Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit truk Izuzu jenis Light Truck Box warna putih kombinasi beserta muatannya berupa snack dan minuman bersoda. 


Kasus ini dilaporkan pada 10 April 2025 oleh korban, yakni PT. Surya Transportasi Jaya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur. 


Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp 700 juta, terdiri dari kendaraan senilai Rp 520 juta dan muatan snack senilai Rp 140 juta.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial JJ (29) warga Bekasi, MRP (23) warga Bekasi, RM warga Cakung Jakarta Timur, dan NIH warga Sambungmacan Sragen.


Pengungkapan kasus ini bermula pada 21 Maret, ketika tersangka JJ yang merupakan sopir sekaligus karyawan PT. Surya Transportasi Jaya, mengeluhkan kondisi ekonomi dan keterlambatan pembayaran gaji kepada rekannya, MRP, yang juga mantan karyawan perusahaan tersebut.


Menanggapi curhatan tersebut, MRP kemudian mengusulkan rencana untuk menggelapkan truk beserta muatannya. Dan pada 22 Maret, JJ diberi tugas mengangkut muatan snack dan minuman dari PT. Nabati di Majalengka dengan tujuan pengiriman ke Bekasi. Namun, dalam perjalanan, JJ justru menghubungi MRP untuk mencarikan pembeli barang hasil penggelapan tersebut.


Keduanya lalu bertemu di Simpang Empat Palimanan, Cirebon. Di sana, MRP menghubungi tersangka RM, yang selanjutnya mengajak NIH untuk membantu menjual truk dan muatannya. Truk kemudian diarahkan menuju Sragen dan berhenti di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. 


Di lokasi ini, GPS truk dicabut oleh tersangka NIH, dan muatan dipindahkan ke rumah kontrakan di daerah tersebut yang disewa seharga Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan truknya dibawa dan disimpan di Kebumen oleh tersangka JJ.


Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka NIH di Sambungmacan, lalu dua hari kemudian menangkap RM di Klaten. Tersangka MRP diamankan di Tanon, sedangkan JJ ditangkap terakhir di daerah Sukabumi saat bersembunyi.


Menurut keterangan, para tersangka berencana menjual truk dengan harga Rp 100 juta, sementara muatan snack dan minuman dihargai Rp 100 ribu per dus. 


Meski belum sempat berpindah tangan, barang-barang tersebut telah ditawarkan kepada beberapa orang.


“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas AKBP Petrus.


Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

PTPP Rayakan Hardiknas 2025 dengan “Bekal PPintar”, Dukung Gizi Anak Sekolah di Daerah 2025 | KAI Daop 8 Surabaya Raih Penghargaan Stand Terbaik Dalam Ajang Malang City Expo 2025 | WSBP Terima Penghargaan pada The Best Corporate Emmision Reduction Transparency Awards 2025 | Coming Soon ! CitraSun Garden Semarang akan luncurkan New Show Unit Tipe Anordhite! | 5 Alasan Proses Approval Harus Dibuat Otomatis | Optimalisasi Konsumsi Listrik: Cara Cerdas Menghemat Energi dan Biaya! | KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025 | Reksa Dana Pasar Uang BRI-MI, Pilihan Investasi Optimal di Tengah Ketidakpastian Global | Pajak UMKM Tetap 0,5%, Sribu Ingatkan UMKM Pentingnya Digitalisasi | Partisipasi Wujudkan Pendidikan Bermutu, KAI Rutin Lakukan Edutrain di LRT Jabodebek | mas tamvan