Sisa hutang debitur pasca eksekusi hipotik dapat ditagihkan oleh kreditur

Dilihat 0 kali

 




JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Hipotik diatur pada pasal 1162 KUH Perdata:


"Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan"

*Putusan Mahkamah Agung RI No. 2205 K/Pdt/1996 tertanggal 28 Mei 1997 menyatakan bahwa:*


"Suatu kredit bank dijamin dengan tanah yang diikat secara hipotik, lalu debitur wanprestasi. Eksekusi hipotik dijalankan berupa penjualan lelang umum atas barang jaminan, namun hasilnya tidak mencukupi utang melunasi hutang tersebut. Sisa hutang pasca eksekusi hipotik ini masih bisa dituntut lagi oleh kreditur terhadap harta kekayaan laij milik debitur. Sisa hutang tersebut tersebut tidak hapus, tapi tetap menjadi kewajiban debitur untuk membayar kepada kreditur"


Hal ini sejalan dengan Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :


"Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru Terhadap Undang-Undang Kepailitan (UU No. 4 Tahun 1998) ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”


Jakarta, 28 Maret 2024


*M.O.Saut Hamonangan turnip,S.H.,M.H.*


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

OX-ZM 2020 Blogger Template SEO Responsive Clean CSS3 | apkmodstore Template Untuk Blog Download, Responsive, Fast Loading Plus Safelink | Cara Memasang Musik Dari Youtube Ke Blog | SISIMPL Templates Responsive, Fast Loading, Valid HTML5 | Membuat Multi Tab Server Video Streaming Seperti Layarkaca21 | Membuat Tombol Download Keren Seperti JalanTikus di blog | Membuat Semua Link External Menjadi Open New Tab | SIMPLE FAST | Template Responsive Mobile Friendly dan Fast Loading | Membuat Progress Scrollbar Pure JavaScript di Blogger | Membuat Menu Melayang (Sticky) Pure Javascript | mas tamvan