JTN UPDATE : Jum'at 9 Mei 2025 11:30:30 PM

Sisa hutang Debitur pasca Eksekusi Hipotik dapat ditagihkan oleh Kreditur

Dilihat 107 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Hipotik diatur pada pasal 1162 KUH Perdata:


"Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan"

*Putusan Mahkamah Agung RI No. 2205 K/Pdt/1996 tertanggal 28 Mei 1997 menyatakan bahwa:*


"Suatu kredit bank dijamin dengan tanah yang diikat secara hipotik, lalu debitur wanprestasi. Eksekusi hipotik dijalankan berupa penjualan lelang umum atas barang jaminan, namun hasilnya tidak mencukupi utang melunasi hutang tersebut. Sisa hutang pasca eksekusi hipotik ini masih bisa dituntut lagi oleh kreditur terhadap harta kekayaan laij milik debitur. Sisa hutang tersebut tersebut tidak hapus, tapi tetap menjadi kewajiban debitur untuk membayar kepada kreditur"


Hal ini sejalan dengan Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :


"Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru Terhadap Undang-Undang Kepailitan (UU No. 4 Tahun 1998) ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseoranganโ€


Jakarta, 28 Maret 2024


*M.O.Saut Hamonangan turnip,S.H.,M.H.*


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Dipha Barus hingga Afgan Ramaikan Grand Opening 25hours The Oddbird Jakarta | Yayasan KEHATI Buka Pendaftaran ESG AWARD 2025 by KEHATI | Disdukcapil Nganjuk Utamakan Layanan Masyarakat Dengan Gratis . | Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman | Pemkab Sampang Lepas Keberangkatan 104 Calon Jemaah Haji | Warga di Sampang Temukan Bayi Prematur Saat Mencari Rumput | Kecelakaan Maut Purworejo-Magelang, Polda Jateng Berikan Pendampingan dan Konseling bagi Korban | Lewat Rakernis, Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik | Ketua KPI Pusat: Program Televisi Harus Hadirkan Citra Positif Polri Secara Akurat dan Edukatif | Guru Besar Undip Soroti Pentingnya Strategi Komunikasi Proaktif dalam Meningkatkan Citra Polri di Era Digital | mas tamvan