JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan, dikemukakan Penjelasan Pasal 98 ayat (2). Pada dasarnya menganut sistem “perwakilan kolegial”, berarti tiap-tiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun untuk kepentingan Perseroan, AD dapat menentukan Perseroan hanya diwakili oleh Anggota Direksi tertentu.
Hal ini sejalan dengan *Putusan Mahkamah Agung RI No. 2332K/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa*:
"Anggota Direksi atau Direktur suatu Perseroan dapat bertindak langsung mengajukan gugatan untuk dan atas nama Perseroan, dan untuk itu tidak perlu lebih dahulu mendapat surat kuasa khusus dari Presiden Direktur dan para pemegang saham. Sebab Perseroan sebagai badan hukum dapat langsung diwakili oleh setiap anggota Direksi atau Direktur."
Namun perlu diingat pada Pasal 92 ayat (2) dengan tegas membatasi kewenangan Direksi menjalankan pengurusan Perseroan, yakni *harus sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam UUPT 2007 dan/atau AD Perseroan.*
Jakarta, 31 Agustus 2024
https://sigmalf.com/
@Redaksi Jawatimurnews.com

Sumber : JTN Media Network
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.