JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Bukti elektronik dalam hal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Penerapan hukum pembuktian ITE dalam hukum acara perdata yaitu perkara Prita Mulyasari mengenai gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak Penggugat Omni Internasional Hospitas (OIH) terhadap pihak Tergugat Prita Mulyasari.
Hal ini dapat dilihat pada *Putusan Mahkamah Agung RI No. 300 K/PDT/2010, tanggal 28 September 2010, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa*:
"alat bukti email adalah bukti surat yang digunakan oleh Prita sebagai sarana untuk mengungkapkan perasaan yang dialaminya hal tersebut hanya merupakan keluhan Tergugat kepada teman-temannya, hal ini disebabkan keluhan Prita tidak kunjung direspon oleh pihak RS OMNI Internasional."
Penerapan alat bukti ada dalam Pasal 1866 KUHPerdata, kasus Prita tersebut gugatan hanya pada alat bukti email, berarti kekuatan pembuktiannya sejajar dengan kekuatan pembuktian dalam Pasal 1866 KUHPerdata.
Jakarta, 4 September 2024
https://sigmalf.com/
@Redaksi Jawatimurnews.com
No one has commented yet. Be the first!