JAWATIMURNEWS.COM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Kota menyegel sebuah tempat usaha wisata keluarga keluarga di Jl. KH. Hasyim Ashari No.9A RT/RW 004/001, Kel. Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Senin (21/04/2025).
Penyegelan tempat wisata The Nice Garden Pinang dianggap telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang no 8 tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kota Tangerang no 10 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Salah satu pengunjung yang sedang mengantri membeli tiket untuk menghibur istri dan anaknya agar bisa bermain seluncuran, ayunan, mini outbound, ontang-anting, sepedaan, kora-kora, jungkat-jungkit, yah banyak lah bang
Ujar arie dengan wajah kekecewaan yang terpaksa membatalkan niatnya.
setelah dikonfirmasi Jose Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang, dirinya menyampaikan kepada media terkait dengan penyegelan Bangunan yang belum memiliki PBG
Sudah selesai dibangun serta telah beroperasi The Nice Garden Pinang sudah sesuai bahkan sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat pemanggilan ke pihak pengelola sebanyak dua kali hingga saat ini pihak pengelola tidak ada yang datang bahkan tidak ada tanggapan sama sekali yah kita harus segel. Tutup nya ( Yuli Amran )
No one has commented yet. Be the first!