SURABAYA_JAWA TIMUR
jawatimurnews.com - Dana Kelurahan (Dakel) diperbolehkan untuk usulan RT/RW kelurahan masing-masing yang dimasukkan melalui Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan)
Sementara itu, Bahtiyar Rifai, S.H., Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya menjelaskan, terkait usulan dakel tersebut sifatnya untuk kepentingan, maupun kelompok masyarakat. Usulan alokasi dakel ini, seperti pada pengajuan pembangunan paving, gorong-gorong, sarana prasarana (sarpras), sound system, dan terop.
Sedangkan bagi kelompok masyarakat, dakel juga bisa diperuntukkan pada seragam pengajian, dan pelatihan menjahit," katanya, Rabu (8/12).
Diungkapkannya, aturannya ini sudah ada semua. Karena, dakel sudah ada sejak tahun 2019, lalu. Tetapi, pada tahun 2020, kemarin tidak berjalan efektif, dikarenakan saat masa pandemi berdampak pendapatan Kota Surabaya menurun.
"Jadinya, ini refocusing (realokasi anggaran) pada dakel di tahun 2022 mendatang," tutur Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya IV ini.
Untuk dakel, sambung Legislator dari Fraksi Gerindra bahwa, itu 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang total keseluruhan hampir Rp. 500 miliar diberikan pada masing-masing kelurahan.
"Masing-masing kelurahan ini sesuai luas wilayah jumlah penduduk, dan jumlah RT/RW setempat. Maka, tiap wilayah berbeda dengan kebutuhan dan urgentitas di lapangan," ujar Bahtiyar.
Kalau per kelurahan dibuat rata-rata, disampaikan kembali, misalkan Rp. 500 miliar, dibagi 154 kelurahan, sehingga total yang didapatkan. Tapi, tidak merata.
Jadi, ada beberapa wilayah (Surabaya) sudah bisa mandiri terpenuhi pembangunan. Dengan usulan itu diakomodir dari dakel," beber dia.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra juga
mengatakan, ini program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang usulannya dari masyarakat. Kemudian, telah menyesuaikan di kecamatan sebagai pengguna anggaran. Tapi, yang mengerjakan kelurahan.
Dakel ini murni diperuntukkan pada pembangunan, dan pengembangan potensi masyarakat melalui pelatihan," sebut Bahtiyar.
Bahtiyar menyampaikan, kalau dakel semua sudah tersalurkan kemudian terdapat sisa dari dakel tersebut, harus dikembalikan kepada Pemkot Surabaya sesuai SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
"Tetap dikembalikan, dan akan ada pemeriksaan, ataupun audit nanti.
(ynt)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531