BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Jacob Ereste :Mempermainkan Hukum Bagi Rakyat Adalah Perbuatan Zalim Yang Sangat Keji dan Biadab

Dilihat 0 kali



SELAMAT PAGI JTN

JAWATIMURNEWS.COM - Kasus UU Cipta Kerja Inkonstitusional & Mahkamah Konstitusi.

Sungguh sulit dicerna oleh logika akal sehat, bagaimana mungkin UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional, tetap diberlakukan. Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah menyatakan inkrah. Lalu menjadi luar biasa karena dinyatakan juga masih dapat digunakan. Lantas DPR pun dengan enteng mengatakan akan segera melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu. Padahal MK telah menyatakan UU Cipta Kerja itu bertentangan dengan UUD 1945. Kecuali itu, MK juga mengingatkan bahwa keputusan MK itu melarang pemerintah membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut selama dua tahun ke depan.

Catatan ini perlu dikemukakan kata Amirudin dalam diskusi informal Komunitas Buruh Indonesia bersama Atlantika Institut Nusantara, Kamis, 6 Januari 2022 di Tangerang. Ia perlu megingatkan karena dalam pembahasan RUU itu dahulu tidak melibatkan elemen masyarakat. Padahal, Ketika itu buruh dan serikat buruh sudah berulangkali mengingatkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja itu sepatutnya dilakukan secara terbuka dan sungguh-sungguh menyerap aspirasi dari masyarakat, tidak cuma sekedar formalitas belaka sehingga tidak perlu membuat kegaduhan, seperti gugatan terhadap UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2022 yang mubazir akibat sengketa di MK yang masih akan terus berkepanjangan, setidaknya dua tahun ke depan sesuai dengan patok larangan dari MK.

Perlu juga diingat dan juga dicatat pernyataan Sufmi Dasco Achmad dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI akan menghormati putusan MK mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.   "Ya kami tetap menghormatilah putusan itu yang sifatnya final dan mengikat," katanya. Sebelum itu MK Pun telah memerintahkan agar DPR dan Pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Bila UU Cipta Kerja itu tidak diperbaiki, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 akan dinyatakan berlaku kembali.  

Yang pasti, peristiwa ganjil ini akan menjadi catatan kelam sejarah yang sulit dijelaskan untuk dapat dicerna oleh akal sehat. Karena dalam proses pembahasan RUU yang sungsang hingga terbukti dinyatakan bersalahan, masih bisa ditolerir pemberlakuannya dengan catatan untuk segera dilakukan perbaikan. Sejarah kelam hukum dan proses penngesahan undang-undang di Indonesia serta penerapan keputusan untuk tetap memberlakukan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 itu sungguh mencederai akal sehat dan logika hukum yang sungguh tidak bermoral. Tak ada permaafan, tak ada penyesalan untuk membatalkan UU yang sungsang itu, meski secara sah telah dinyatakan salahan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan meminta salinan putusan itu dari MK dan segera melakukan kajian, setelah itu barulah diajukan revisi terhadap UU Ciptaker yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Tidak dijelaskan apakah dalam pembahasan UU Cipta Kerja No, 11 Tahun 2020 itu kelak akan melibatkan semua elemen masyarakat yang berkepentingan, utamanya buruh dan serikat buruh. Sehingga tidak perlu terjadi kegaduhan seperti saat pembahasan dahulu yang terkesan amat sangat dipaksakan. Bahkan manipulative, karena sempat diklaim telah melibatkan semua unsur masyarakat. Setelah pengesahannya yang kucing-kucingan itu pun, pemberian Salinan naskah aslinya pun beselemak, tidak jelas naskah aslinya yang dapat dijadikan rujukan.

Pernyataan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja No, 11 TAHUN 2020 terkait dengan Omnibus Law tersebut inkonstitusional bersyarat, diterima tanpa kesan berdosa oleh Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian yang menjadi dalang pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja No, 11 Tahun 2020 yang pernuh rekaya dan kebohongan itu, hingga menyesengsarakan ribuan kaum buruh Indonesia. Karenanya, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto perlu juga dicatat bahwa persiapan yang segera akan dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI dalam upaya memperbaiki UU Cipta Kerja itu segera dilakukan, seusai menerima putusan MK yang dianggap oleh para praktis hukum di Indonesia adalah banci itu.

Dua undang-undang yang akan dibahas, yaitu perubahan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), informasi yang diperoleh persiapan DPR terkait dengan rencana mengubah UU No.12 Tahun 2011 itu jadi luput dari perhatian publik. Artinya, UU No, 12 Tahun 2011 itu perlu juga diobrak-abrik untuk membebaskan cara melakukan pembahasan  dan pembentukan peraturan perundang-undangan – supaya mulu melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan – maka UU No, 12 Tahun 2011 itu pun akan diamputasi atau diperlemah sehingga tidak memiliki kekuatan apa-apa bagi mereka untuk melakukan pembahasan sesuka hatinya dalam pembentukan semua peraturan dan perundang-undangan yang diinginkan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pemesan.

Bahkan Airlangga Hartarto meyakinkan terkait dengan dampak dari revisi UU No. 11 Tahun 2020 terhadap kegiatan investasi, ia menyatakan putusan MK tidak akan memengaruhi investor, karena kepastian kegiatan dari penanaman modal sudah dijamin oleh UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal. Selain itu, dari berbagai kesepakatan perdagangan bilateral atau trade bilateral agreement ia menilai akan ikut menjamin kepastian kegiatan investasi sehat-sehat saja. Meski realitasnya sampai sekarang – setelah sekian bulan berlalu – toh soal investasi masih memble juga.

Sementara Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi  Penanaman Modal (Kepala BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan upaya perbaikan UU Cipta Kerja ditargetkan rampung awal 2022.  Meski dia juga menyatakan selaku pihak pemerintah akan menjunjung tinggi putusan MK yang menyatakan aturan tersebut inkonstitusional. Sedangkan sejumlah ekonom menilai sejak awal pengesahan Omnibus Law Ciptaker itu sangat berpotensi menghambat investasi di masa depan, karena penolakan dari banyak pihak. (CNN Indonesia, Selasa, 06 Oct 2020)

Putusan MK yang memerintahkan kepada pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jelas bersikap mendua. (Liputan6.Com, 26 Nov 2021). Sebab dampak dari putusan ini akan berimbas terhadap sejumlah aturan turunan, seperti Undang-Undang tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di 2022 seperti yang telah menimbulkan kegaduhan serta aksi unjuk rasa kaum buruh di berbagai tempat dan daerah. Kenaikan UMP tahun 2022 yang cuma sebesar 1,09 persen yang dirangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sudah menimbulkan gejolak yang berkepanjangan. Gubernur Banten misalnya sudah menikmati kegaduhan yang nyata itu dengan didudukinya kantor Gubernuran oleh kaum buruh pada awal Januari 2022.

Putusan MK menjadi sangat tidak bermutu, terlebih dalam posisi untuk melindungi masyarakat yang terdampak oleh keputusannya yang terkesan mendua itu. Apalagi jika ditilik dari perspektif politik seakan-akan hendak membenturkan masyarakat dengan pemerintah dan DPR RI yang semakin tidak lagi bisa dipercaya untuk mewakili kepentingan rakyat. Logika akal sehat MK memang patut dipertanyakan oleh berbagai pihak lantaran telah menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja itu bertentangan dengan UUD 1945 – dan seharus dibatalkan – justru dinyakan tetap berlaku dan dipersilahkan untuk diperbaiki kembali.

Logika akal sehat MK yang sehat ini jelas sangat berbahaya, karena setidaknya bisa ikut memperparah sikap munafik dan cari selamat sendiri. Jangankan perbuatan salah yang disebut MK inkonstitusional itu mau dimintakan maaf, justru sikap tambeng tak bermalu masih ditunjukkan dengan tampilan tanpa rasa berdosa sedikitpun, apalagi misalnya mau menhyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Dan tampaknya, sikap tambeng pemerintah dan DPR RI itu semakin membuat n keculasannya bernyali semakin menjadi-jadi, seakan menjadi bukti dari kesaktian diri mereka yang bisa luput dari sanksi hukum maupun sanksi moral.

Permintaan MK terhadap pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk memperbaiki beleid tersebut dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK, seakan telah memberikan keputusan yang bijak. Padahal, rakyat merasa sangat bersedih dan prihatin sambil menahan derita akibat UU Cipta Kerja No,11 Tahun 2020 yang telah menggantung burjuta nasib buruh Indonesia dalam ketidak pastian yang semakin berkepanjangan. Setidaknya, dalam dua tahun ke depan hingga para pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dengan pembayaran yang mahal pula kelak sampai Undang-Undang Cipta Kerja itu menjadi inkonstitusional atau permanen dibatalkan.

Bagi pejabat pemerintah yang kompeten dalam masalah ini dan menyadari bahwa amanah yang diemban itu bersifat illahiah, betapa dakhsyatnya dosa dan tanggung jawab yang kelak akan diperhitungkan di akherat. Semoga saja azab, tidak sampai mendera mereka yang menurunkan pada anak dan cucunya. Sebab mempermainkan hukum bagi rakyat – yang sangat mendambakan keadilan -- artinya adalah perbuatan zalim yang sangat keji dan biadab.


Sumber : Jtn Media Network 

Banten, 9 Januari 2022

(Apin)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form