NUNUKAN
JAWATIMURNEWS.COM - Kasdim 0911/Nunukan Mayor Inf Aditya Susanto yang memimpin tim gabungan Kodim 0911/NNK bersama Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Satgas SGI dan Satresnarkoba Polres Nunukan, berhasil mengamankan 5 warga Sebatik, pemilik narkotika golongan I jenis sabu 101,47 gram.
Operasi penangkapan yang berlangsunh hari ini, Jumโat (28/1/2022), berawal dari informasi yang didapat Satgas Pamtas dan jaringan tertutup SGI yang menyebut, akan adanya transaksi narkotika di pulau Sebatik.
โPenyisiran pertama diarahkan mengamankan HAM (45) warga jalan Desa Maspul, Sebatik, meski dari dia tidak ditemukan barang bukti,โ kata Mayor INF Aditya melalui laporan rilisnya, Jumโat (28/01/2022).
Setelah mengamankan HAM, tim mendapat informasi bahwa narkotika sabu sudah keluar melalui sungai Pukul, Tawau, Sabah, Malaysia, dibawa MA (27) warga Desa Maspul RT 03, Kecamatan Sebatik Tengah.
Pengejaran terhadap MA kembali tidak menemukan barang bukti. Tapi MA dalam keterangannya menginformasikan sabu ditangan JUM alias MAR (27) yang tinggal di rumahnya di Desa Sungai Limau, Sebatik.
โTim kembali tidak menemukan narkotika baik pada bagian badan JUM maupun dalam rumah,โ sebutnya.
Untuk memastikan HAM, AM dan JUM tidak terlibat peredaran narkotika, tim mengintrogasi ulang ketiganya, terutama JUM sebagai orang terakhir meneriman sabu tersebut. Akhirnya JUM mengakui menyimpan sabu seberat 101,47 gram itu di sebuah rumah di Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah.
โJUM mengaku sabu diperoleh dari Sabri (DPO) warga Desa Sungai Pakul, Malaysia, seharga Rp 50 jutaโ.
Selain mengamankan HAM, AM dan JUM, tim juga menangkap 2 orang lainnya yang diduga ikut terlibat yakni RUS (34) dan USM (27), serta 1 buah senapang angin + peluru, 5 buah handphone dan 1 buah ATM BPD milik JUM.
โBarang bukti dan tersangka diamankan Makotis Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Nunukanโ.
Sumber : Jtn Media Network
Autentikasi : Pendim 0911/Nunukan
(Abra)
No one has commented yet. Be the first!