PASURUAN
JAWATIMURNEWS.COM - Proses pembangunan desa dalam tiap tahun anggaran di mulai dari musawarah dusun, hingga musyawarah desa atau yang lebih di kenal dengan sebutan MUSDES.
tahapan semacam ini pun di jalankn di pemerintahan desa Kalisat kecamatan Rembang kabupaten Pasuruan.
Proses pembahasan APBDES tahun 2022 sejognyanya sudah di laksanankan sejak bulan Oktober Samapi bulan Desember 2021.
Akan tetapi adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang di tuangkan melalui Perpres no 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran dan pendapatan belanja negara 2022, pemdes Kalisat kembali melaksanakan pembahasan APBDES di sesuaikan dengan praturan tersebut.
Proses pembahasan APBDES desa Kalisat bertempat di pendopo desa, yang di hadiri kepala desa ,aparat desa camat Rembang , Babinsa, babinkantibms,pendampng desa,bidan desa, BPD ,tokoh pemudah,kader kesehatan serta ketua RT ,RW Desa Kalisat,Selasa, 25 Januari 2020.
Pembahasan APBDES desa Kalisat menggunakan pagu indikatif di sesuaikan dengan kputusan presiden 104 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 4 di jelaskan dengan rincian sebagai berikut,
Program bantuan sosial berupa. Bantuan langsung tunai yg bersumber dari dana desa sebesar 40%,
Program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20%,penanggulanan covid 19 sebesar 8%.serta sisa dari dana desa akan di gunakan pada sektor yang lainnya.
Dari hasil pembahasan tersebut peserta rapat sepakat untuk di tetapkn menjadi perdes 2022.
Samhudi selaku kepala desa Kalisat sempat berkelakar dengan adanya peraturan baru ini program pembangunan fisik di desa akan tertunda.
Sumber : Jtn Media Network
(Jamillaby)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531