BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Warga Desa Berjo Sampaikan Somasi Pada Pemerintah Desa

Dilihat 0 kali



KARANGANYAR

JAWATIMURNEWS.COM

Sejumlah warga desa Berjo, kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, menyampaikan somasi pada Pemerintah Desa Berjo. Mereka mengaku tanahnya yang dipinjamkan untuk akses jalan menuju Wisata Air Terjun Jumog, diklaim hibah oleh pemdes.

Dan yang membuat geram hingga membuahkan somasi, para pemilik tanah saat minta kompensasi warung, tidak dikabulkan oleh pengelola wisata. Namun ironis, beberapa lokasi warung dimiliki oleh warga diluar desa Berjo.

“Beberapa kali kita mediasi, selalu dijanjikan diberi warung tapi ternyata tidak. Hingga saat muncul pemberitaan soal wisata Jumog yang dalam setahun menghasilkan uang sebesar Rp 8 miliar tapi dana yang masuk ke BUMDes tidak sebesar itu, kita mempertanyakan. Kami serius mempermasalahkan hal ini,” kata Sugino dan Sidik Tarsono, anak Cipto Sudarso, dua dari 14 pemilik tanah yang dijadikan akses jalan wisata Jumog, pada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Sularno, warga Masyarakat Peduli Berjo, juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa ada yang tidak beres dalam pengelolaan wisata Jumog, yang saat ini sudah ramai. Utamanya masalah penghasilan wisata yang diperoleh diduga tidak dikelola untuk kemakmuran warga.

Hingga kasus tersebut dikuasakan pada pengacara dari PERADI, Dr BRM Kusuma Putra, agar mereka mendapatkan keadilan.

“Kami dampingi warga untuk mendapatkan haknya. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum itu ada aturannya. Apalagi untuk kepentingan komersial. Kalau kedapatan ada pelanggaran bisa dituntut secara hukum,” kata Dr BRM Kusuma.

Sebagai langkah awal, Kusuma yang mendapat kuasa tiga dari 14 pemilik tanah melayangkan somasi pada pemerintah desa Berjo.

“Inti somasi minta mediasi untuk menemukan solusi terbaik untuk mengakomodir permintaan warga. Sebenarnya permintaan warga pemilik tanah sederhana, hanya diizinkan berjualan dalam kawasan wisata. Itu saja.” Kata Kusuma.

Dan somasi diberi waktu 3 hari, kalau tidak diindahkan akan kirim somasi lagi, bila tidak juga diindahkan akan melaporkan secara pidana dan perdata.

“Kami menduga ada tindak pidana penyerobotan tanah maka bisa kami laporkan secara pidana dan perdata,” tandas Kusuma.

Dikonfirmasi terpisah, Agung Sutrisno, tokoh masyarakat pengelola Wisata Air Terjun Jumog mengaku tidak gentar dengan somasi warga tersebut.

“Kami punya bukti hibah, saat itu tahun 2010. Lagipula yang memberi kuasa pada pengacara bukan pelaku langsung, tapi anaknya, silahkan saja,” kata Agung.


Sumber : Jtn Media Network 

 (LORA HD/yarif AR Jtn)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form