MOJOKERTO_,JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM - Ketua LKH Barracuda Hadi Purwanto S.T, S.H penuhi penggilan penyidik Unit Tipiter Reskrim Polres Mojokerto, Pemanggilan tersebut untuk permintaan keterangan atas dugaan pencemaran limbah cair UD. Puri Pangan Sejati yang bergerak di bidang rumah potong ayam, yang dilaporkan beberapa waktu lalu di Polres Mojokerto.
"Hadi Purwanto" sehabis dimintai keterangan penyidik menyampaikan kepada awak media, pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik dirinya ditanya sebanyak 20 pertanyaan seputar dasar pelaporan Barracuda terhadap limbah UD Puri Pangan Sejati yang beralamatkan di desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dari 20 pertanyaan yang diajukan ke saya, semua saya jawab tentang dasar-dasar laporan saya kepada UD. Puri Pangan Sejati, sedangkan alat bukti sudah cukup dan penyidik masih menunggu saksi ahli , harapan saya semoga Polres Mojokerto segera menetapkan tersangka atas kasus limbah cair UD. Puri Pangan Sejati dan ini yang sudah melanggar baku mutu dan sangat membahayakan bagi masyarakat.” ungkapnya.
Sedangkan masalah limbah UD Puri Pangan Sejati, sebelum saya melaporkan ke Polres Mojokerto telah kami adakan penelitian sebanyak 2 kali, pertama tanggal 10 Desember 2018 dan 22 Januari 2022 dalam hasil pengujian laboratorium DLH Provinsi Jatim, menunjukkan kuwalitas limbah cair UD Puri Pangan Sejati, dengan hasil tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Cair berdasarkan Pergub 72 Tahun 2013.
Dan menurut kami sudah selayaknya Polres Mojokerto meningkatkan status tersangka dalam masalah ini, sedangkan dalam laporan saya juga kami lampirkan data hasil LAB sudah lengkap, sekarang Persoalannya tinggal Polres Mojokerto mau menindaklanjuti atau tidak,” tutup Hadi Purwanto.
Sumber : Jtn Media Network
(Bams)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531