Dilihat 0 kali
Foto" Y" saat pakai seragam |
KEPANJEN MALANG-JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM
Seorang oknum Dosen gadungan berhasil menipu dan memebawa kabur uang milik beberapa orang Kepanjen. Modusnya, ia mengaku sebagai Dosen di salah satu Universitas ternama yang ada di Kota Malang " Universitas Brawijaya". Dirinya mengaku kepada korban dengan menjanjikan jual beli barang, arisan dan investasi bodong.
Korban mengaku dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 2 Milyar ( dua miliar rupiah )lebih, yang berhasil dibawa kabur oleh oknum yang mengaku sebagai dosen tersebut.
Adapun diketahui terduga Pelaku "Y" (27) tahun warga Dusun Pepen RT. 005.RW.003 Mojosari/Kepanjen, sa'at melaksanakan aksinya ia mengaku sebagai Dosen Tetap di salah satu PTN favorite di kota Malang, ia juga memberikan iming-iming keuntungan besar kepada para korban, dengan iming-iming tersebut korban pun percaya karena Pelaku adalah Dosen Tetap di Universitas PTN, Minggu 15/1/2023.
Korban bertambah tertarik apa lagi Uang invest dikelola Lembaga Keuangan Universitas tersebut, dan Korban pun sangat yakin bahwasanya Seorang dosen tetap tidak akan mungkin berbuat curang.
Pelaku juga melibatkan kakak kandungnya "A" Yang juga satu rumah dengan pelaku. Kakak pelaku bekerja sebagai buruh pabrik rokok di Kepanjen, yang dimana turut serta dalam mencari dan mengajak anggota baru di tempat kerjanya," saat awak media Jawatimurnews.com menghimpun keterangan,
" ES" saksi Korban menambahkan. Selain Investasi bodong ada juga pembelian barang
Berupa kursi, Handphone, Spring bed dan sebagainya.
Pelaku menjelaskan, ketika uang sudah di berikan namun kursi dan orderan yang lain tidak kunjung dikirim. Dirinya akan bertanggung jawab atas kerugian yang akan korban alami. Agar korbannya bertambah yakin, pelaku juga sempat menunjukan Kartu Tanda Anggota palsu miliknya dan beratribut lengkap layaknya seorang dosen berseragam ASN.
Selain itu, dalam KTA fotonya menunjukan ia berpakaian berwarna coklat mengentalkan alibi yang ia berikan kepada korban. Selain itu, pelaku juga foto di samping mobil miliknya untuk menambahkan kepercayaan para korban dan juga menegaskan. Jika mobil tersebut adalah inventaris dari kampus tempat pelaku bekerja.
Adapun saksi korban lain, "NK",yang juga bekerja satu tempat di pabrik rokok dengan Kakak pelaku, menambahkan bahwa hampir sebagian buruh pabrik rokok juga ikut dalam investasi bodong itu yang menjelaskan ke untungan berlipat pada calon korbannya yaitu "A" terduga pelaku.
Sebelum akhirnya tersadar, korban yang rata-rata perempuan tersebut sempat tergiur keuntungan besar yang dijanjikan pelaku dan kemudian mentransfer sejumlah uang kepadanya. Atas kejadian ini, para korban berinisiatif untuk meminta bantuan Pada LBH.BHIRAWA untuk menindak lanjuti perkara dugaan penipuan yang di lakukan Adik dan kakak ini. Karena, di Tahun 2021 terduga pelaku sudah di bawah ke Balai Desa Mojosari dan ke Polres Malang (Kepanjen) tetapi tidak ada titik temu, kakak terduga pelaku "A" juga
sempat mengancam,
(Silakan bawa Sepuluh Polisi, saya tidak takut, kalian kan sudah lapor Polisi buktinya aku gak di tahan) ujar "ES" saksi sekaligus korban kakak beradik
itu.
Sa'at awak media mendatangi kantor kuasa Hukum para korban "LBH BHIRAWA". RONALD, S.H. DAN APRILIA, S.H. kuasa hukum menuturkan, "sebenarya korban lebih dari 7 bahkan sampai puluhan, tapi yang melapor secara resmi masi 4 orang, ada salah satu korban itu total kerugian Rp. 2 M, tapi tidak melapor, mungkin karena malu ". Jelas kuasa hukum korban
" kami team Kuasa Hukum dari para korban berencana menggunakan dokumen bukti transfer uang untuk dijadikan alat bukti dalam pengaduan ke Polres Malang (kepanjen) dengan dugaan penipuan. Kami juga ingin menyampaikan silakan datang ke kantor LBH BHIRAWA yang terletak di Jl.Bromo Mangir NO.445 Kepanjen Kabupaten Malang. Bila mana ada korban korban lain baik di Wilayah Kepanjen, maupun di luar Kepanjen, yang ingin melapor akan kami damping," tutur Dua Kuasa Hukum yang terkenal ramah ini.
Sumber-Jtn Media Network
( Wendy/tim)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531