SAMPANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM
Nasib sial bagi AM bin S (23 th) pemuda asal Kabupaten Lumajang diamankan Sat.Resnarkoba Polres Sampang karena kedapatan membawa narkotika sejis sabu, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 14.30 wib.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK.MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menjelaskan, saat diamankan AM bin S berada didepan toko di Jl. Makboel Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas yang sedang dibawa tersangka.
" Hasil penggeledahan petugas menemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,43 gram, ± 0,51 gram, dengan total ± 0,94 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok merk NICE warna merah didalam tas merk MOCYM, jelasnya.
Lanjut Sujianto, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka AM bin S beserta barang bukti sabu langsung di bawa ke Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, tersangka AM bin S mengaku bahwa Narkoba jenis sabu seberat ± 0,94 gram tidak untuk dijual melainkan hanya ingin dikonsumsi sendiri.
" Penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka AM bin S dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasi Humas Polres Sampang juga menerangkan bahwa tersangka AM bin S warga Dusun Kuwung Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang saat ini bekerja sebagai karyawan pabrik pengupasan kepiting dan udang tujuan ekspor yang berada di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, pungkasnya.
Sumber : Jtn Media Network
(Humas Polres Sampang/Zahrudin)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531