NGAWI_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM
Kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan. Dalam instansi pemerintah, disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat, hal ini menjadi faktor utama pelayanan yang akan diberikan ke masyarakat, Kamis 23/02/2023
PNS atau ASN, harus mempunyai sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. “Berbicara soal kedisiplinan PNS atau ASN, utamanya di Ngawi seharusnya bisa menjadi pemicu untuk lebih baik. Artinya, semua PNS atau ASN harus lebih disiplin waktu (jam kerja) dan juga disiplin pekerjaan (pelayanan),” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar Selasa (21/02/2023) siang saat di hubungi lewat via telephone
Menurutnya, jika PNS atau ASN di Ngawi, belum bisa mengedepankan kedisiplinannya. Maka, akan sangat sulit untuk menerapkan budaya-budaya yang lain.
"Artinya, sesuai ketentuannya, jam kerja pegawai dalam seminggu adalah 37,5 jam itu harus terpenuhi. Dan jangan keluar kantor atau keluyuran di saat jam kerja.itu jelas ada sangsi - sangsinya bila melanggar, ada sangsi 1,2,3 nanti".
PNS sendiri merupakan salah satu status kepegawaian ASN yang aturan disiplin kerjanya diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.
Sebelumnya diketahui banyak ditemui para PNS di lingkup Kabupaten Ngawi terutama perempuan keluar kantor saat jam kerja. Rata-rata mereka keluar kantor saat jam kerja untuk menjemput anak di sekolah. Tak hanya itu, Ada oknum PNS berbelanja dan shoping pada saat jam kerja.
Sumber : Jtn Media Network
(Hrs)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531