Foto: di kutib dari Kompas.Com |
PASURUAN-JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM
Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai terdakwa menuai kontroversi dan respon publik.
Pasalnya pada sidang yang digelar Rabu 01 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, terdakwa Linda Pujiastuti yang mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa, dinilai publik sebagai pernyataan yang ngelantur dan terkesan mengada-ada serta dianggap hanya jurus pamungkas sang purel "Aji Mumpung Kidungan dusta"
Dalam tayangan video yang beredar luas di publik saat digelar sidang lanjutan perkara tersebut, yang dikutip dari aplikasi YouTube Linda Pujiastuti, mengaku sebagai istri siri Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa."saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biarpun beliau tidak mengakuinya. Terima kasih Yang Mulia," ucap Linda.
Tak hanya itu, Linda juga membeberkan dirinya tiap hari tidur satu kamar bersama Teddy, selama di dalam kapal saat hendak mengungkap penyelundupan narkoba jenis Sabu di Laut Cina Selatan. Namun, operasi pengungkapan kasus itu gagal.
Dilansir menurut komentar publik khususnya di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Jum'at (03-Maret-2023) yang merupakan tempat kelahiran dari Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, publik menilai pernyataan linda terlalu naif untuk dikumandangkan, karena jika dilihat dari memorandumnya wanita tersebut yang dinilai syarat dengan tipe kehidupan remang - remang malam.
Terlebih saat Linda Pujiastutik alias Anita Cepu, mengaku sempat minta maaf ketika diminta tidur bersama Teddy, saat di dalam kapal jelas pernyataan tersebut menuai kritik pedas publik bahkan tak segan untuk melontarkan umpatan jijik kepada wanita diketahui dan dikenal Teddy Minahasa sebelumnya hanya sebagai Resepsionis di Hotel Classic di Jakarta Pusat pada sekitar tahun 2005-2006 itu.
Tak ayal jika terlihat dalam tayangan video saat persidangan tersebut Teddy Minahasa spontanitas mengangkat tangannya dan membantah tegas apa yang di ucapkan Linda, karena menurutnya itu tidak benar dan Teddy mengeklaim bahwa Linda hanya sebatas rekan kerja.
"Kalau Saudari Linda mengaku istri saya ini pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah 'Kok suaminya diseret dalam kasus ini?'," kata Teddy.
Teddy Minahasa mengakui mengenal Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, sebagai resepsionis di Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat sekitar tahun 2005-2006. Linda adalah perantara dalam kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy.
Adapun diketahui dalam persidangan ini jaksa penuntut mendakwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu hasil sitaan. Dan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
SUMBER JTN MEDIA NETWORK
Pewarta-( Tim/ red )
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531