Foto : Kantor Desa Pandean Kec.Rembang Kab.Pasuruan |
Pasuruan,_Jawatimurnews.com
Terungkap sudah kasus Pendapatan Asli Desa di Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, dan kini akhirnya sampai juga ke pelaporan. Kasus tersebut, saat ini sedang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Jawa Timur.
Informasi yang di dapat awak media berdasarkan sumber berita, informasi tersebut menjelaskan bisnis avalan yang berjalan sampai saat ini itu adalah bisnis berlangsung sejak tahun 2016, sampai saat ini (8 th).
Bisnis tersebut melalui kerjasama dengan beberapa perusahaan di kawasan P.T. Pasuruan Industri Estate Rembang(PIER), namun sampai saat ini tidak satu rupiah yang masuk ke PADesa diduga keuntungan tersebut mengalir ke oknum pejabat Desa Pandean, Sabtu 25/03/2023.
Salah satu vendor CV Anugerah Berkah yang mengelola limbah PT KJi tercatat dalam satu pengiriman pengelolaan limbah setor kepada Karang Taruna Putra Harapan sejumlah Rp. 10.600.000 / pengiriman, dalam 1 bulan 2 kali pengiriman jadi satu bulan Rp. 21.200.000,/ bulan dalam satu tahun CV. Anugerah Berkah setor ke kas Karang Taruna Rp. 254.400.000, / tahun padahal pengakuan dari Kepala Desa Pandean sdr. Karim ada 10 Perusahaan yang berkerjasama dengan pihak Karang Taruna Putra Harapan.
Menanggapi permasalahan tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format) Ismail Makky meminta Dirkrimsus Polda Jatim untuk segera memanggil dan memeriksa pihak- pihak yang terkait dengan praktek tersebut, ada dugaan oknum pejabat Desa berusaha untuk memperkaya diri sendiri , dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya dengan modus memanfaatkan lembaga Karang Taruna sebagai alibi untuk melegalkan usahanya, jelas merupakan perbuatan tindak pidana korupsi karena potensi negara' dirugikan mencapai milyaran rupiah,ujarnya
Sementara itu Kepala Desa Pandean sdr Karim, mengakui saat di konfirmasi pada minggu(19-3-2023) pukul 18.30 si Angkringan Bala Bala Bangil, adanya kerjasama antara Karang Taruna Putra Harapan dengan beberapa perusahaan ( PT. KJI, PT. CMWI, PT. AMCOR SCI, PT. DUPPONT, PT. SARI ROTI, DLL), dimana ketua Karang Taruna sdr Hosim dan ketua BUNDes sdr. Badri merekalah yang mengelola bisnis tersebut,
Bahwa kasus tersebut pernah juga dilaporkan ke Polres Pasuruan, akan tetapi terselesaikan dengan Pemerintah Daerah melalui inspektorat Pemerintah Desa Pandean diberikan administrasi dan teguran,
Kades Karim juga berdalih bahwa perusahaan tersebut tidak memberi bantuan ke Desa melainkan langsung kepada masyarakat, jelasnya waktu ditemui oleh awak media.
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : Team
Editor : Yazid453
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531