Foto : 3 pilar tutup lokasi galian c desa randuatai |
Pasuruan,_Jawatimurnews.com
Sikap tegas Kapolres Kota Pasuruan AKBP Dr.Raden Muhammad Jauhari S.H, S.I.K, M.Si., dalam menyikapi masalah Galian C ilegal di wilayahnya. Dalam sikap dan tindakan tegasnya ini Kapolres Pasuruan Kota mendapat dukungan dari beberapa aktifis dan NGO yaitu LSM GERAH dan masyarakat Desa Randuati Kecamatan Nguling, menyampaikan dukungannya dengan tegas. Selasa ( 28/03/2023).
Kapolres diminta terus konsisten melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya di wilayah hukum yang ia tanggungjawabkan sepenuhnya.
LSM GERAH menyambut baik kebijakan yang diambil Kapolres Kota Pasuruan AKBP Dr.Raden Muhammad Jauhari S.H.,S.I.K, M.Si., dalam kaitannya dengan Galian C langka tersebut diharapkan bisa menjadikan persoalan ini jadi perhatian serius bagi semua pihak yang terkait.
Sofi'i tim investigasi LSM GERAH mengatakan" Terkait kegiatan Galian C memang harus mendapatkan perhatian. Masalah ini memerlukan penanganan yang baik sehingga tidak menimbulkan polemik masyarakat.
"Kami tentu sangat mendukung tindakan Kapolres melalui Anggotanya yang dengan tegas menutup kegiatan tambang yang ada di Randuati ini, dengan demikian ada harapan persoalan yang muncul terkait hal ini mendapat perhatian" kata aktivis muda itu
Menurutnya, sikap tegas ini merupakan bukti penegakan hukum yang selama ini seperti diabaikan terkait tambang Galian C di Pasuruan, memang benar untuk Galian C di butuhkan dalam kehidupan memang tidak bisa dipungkiri, Namun prosesnya tetap harus dilakukan seperti yang sudah di atur oleh UU lingkungan hidup dan UU MINERBA ( mineral pertambangan dan batu bara).
Terkait adanya bukti penutupan galian c ilegal ini ini, Polres Kota Pasuruan beserta TNI, dan pihak Kecamatan Nguling dan Pemdes Randuati memasangkan benner di lokasi yang mempertuliskan peringatan, himbauan oleh seluruh penambang agar tidak melaksanakan aktivitas penakbangan ilegal.
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : Team
Editor : Yazid453
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531