BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Di Backing Oknum LSM Pengelolah Tambang Ilegal Diduga Gratifikasi/Suap Terhadap Rekan Wartawan

Dilihat 0 kali
Foto, saat di lapangan


Lamongan- Jawa timur

Jawatimurnews.com

Dengan adanya aktivitas tambang galian C Ilegal di Desa Mantup , Kabupaten Lamongan, warga sekitar sangat resah, ada potensi merusak lingkungan.


Dari pantauan dilapangan ada 2 unit eksavator Komatsu PC 200 warna kuning sedang mengisi tanah ke beberapa truk sebagai alat transportasi, yang keluar masuk Desa Mantup Kecamatan, Mantup Kab. Lamongan. Jum'at  (26/05/2023).


Tambang batu dan tanah uruk ini yang awalnya dikelola CV. Bintang Surya Nusantara dengan luas  lahan 24 H, diduga ilegal dan di backingi oknum Polres dan salah satu  LSM, setelah di laporan kan dan dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan seketika itu dihentikan, kini aktif kembali dikelolah dengan orang yang sama, yang mengatasnamakan tambang masyarakat.


Untuk mencari aman pemilik ” bersembunyi di ketiak oknum Polres Lamongan dan oknum LSM” Hal ini bukan berarti tidak beralasan, pasalnya ketika tambang ditutup Aparat Penegak Hukum (APH), kemudian berapa bulan kemudian kembali beroperasi



Adapun Pemilik tambang inisial (A) sudah dilaporan bahkan sudah dipanggil oleh KeJaksaan Tinggi Jawa Timur, dibalik ini Muncul isu pemilik tambang berusaha gratifikasi dengan memberikan sejumlah uang kepada rekan-rekan yang datang ke lokasi tambang guna memperlancar usahanya.


Disisi lain pemilik tambang sudah tahu bahwasannya lokasi usahanya di dalam pengawasan kejaksaan,  akan tetapi  mungkin pengelolah tambang merasa diri kuat atau ada yang backing dibelakang akhirnya dengan leluasa alias bebas melakukan aktifitas pertambangan tersebut.


Saat dikonfirmasi salah satu warga mengatakan memang dengar, diarea sini ada tambang batu dan tanah uruk, kalau soal apa sudah rembuk Desa, saya tidak tahu persis.


“Jalan yang dilewati truk rusak, batu, tanah yang nempel di ban dan jalan tidak menutup kemungkin menimbulkan kecelakaan.”Tutur nara sumber yang namanya tidak boleh dipublikasikan, apalagi saya wong cilik mas, pemilik tambang orang kuat dan banyak kenalnya.


Menurut Jim ketua LSM Generasi Rakyat Hebat (GERAH) angkat bicara.”Sangat disayangkan kalau itu terjadi, kalau persoalan ini tidak diketahui Pemkab maupun APH.


”Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum, patut dipertanyakan jika tidak tahu ada  galian C yang diduga tidak berijin dan tetap beraktivitas di wilayah adminitrasi dan wilayah hukum Kab Lamongan" Terang bang Jim saat ditemui di kantin Polda.



“Pemilik diduga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa timur, terkesan tidak ada tindak hukum, padahal lahan tersebut milik negara, artinya aturannya jelas dan tegas, harus dipatuhi, sebelum tambang batu dan tanah uruk digali atau dikeruk dan siap di distribusikan.” Cetus yang juga pemerhati lingkungan.


“Pemilik tambang wajib kantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUP merupakan izin usaha pertambangan sementara IUPK,  izin usaha pertambangan khusus. Apabila pemilik tidak mengantongi ijin usaha “Ilegal” apalagi ditutup APH dan  berujung “Dibiarkan” beraktivitas “Ada apa dibalik penutupan Tambang galian C, tandasnya dengan nada tanya?


“Oknum polres maupun salah satu  oknum LSM Kabupaten Lamongan diduga beking galian C disinyalir tidak berijin.”Oknum Polres Lamongan layak dilaporkan ke Polda Jatim, jangan ada istilah tumpul di atas tajam ke bawah.


“Apabila Aparat Penegak Hukum tidak berani bertindak tegas, muncul isu Ditutup Polres Lamongan Tambang  berakhir pembiaran.” Ungkapnya.


Lanjut Jim.”Sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Di pasal 158 yang berbunyi. “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 10 M.


Disinggung langkah LSM GERAH.” Dalam waktu singkat, saya layangkan surat klarifikasi yang ditujukan Kapolres dan Pemda Lamongan.” Tutup bang Jim  mengakhiri.


Sumber-Jtn Media Network

Pewarta : Tim

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form